Mohon tunggu...
Sara ImbaisupBusiara
Sara ImbaisupBusiara Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK UNEJ 19

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran PPP dalam Pembangunan KIK Teluk Bintuni

12 Mei 2020   17:33 Diperbarui: 12 Mei 2020   18:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak diragukan lagi bahwa Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat memiliki sumber daya alam (SDA) yang masih sangat bagus dan hal ini menjadi potensi yang bagus dalam pengembangannya di bagian perindustrian, hal ini membuat pemerintah telah memperhatikannya dan bahkan telah menetapkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Kawasan Industri Khusus atau yang di singkat KIK, dan dianggap bahwa Kabupaten Teluk Bintuni dapa menarik para investor untuk dapat berinvestasi dengan guna dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain untuk menetapkan bentuk dukungan terhadap Teluk Bintuni sebagai Kawasan Industri Khusus (KIK) selanjutnya kan dibangun fasilitas pendukung dan infrastrukturnya seperti Sekolah, Pusat Investasi hingga penyediaan perumahan.
 Dikatakakan oleh Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) salah satu potensi pembangunan Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, yakni BP Tangguh telah menyatakan siap mendukung dan menyalurkan gas bumi sebesar 90 MMSCFD kepada pabrik methanol. Yakni dengan kapasitas 900 KTA (Kilo Ton per Annum).

Dan seringnya disampaikan bahwa pemerintah telah berusaha untuk mendorong perecepatan pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Hal ini dikarenakan , kawasan Industri di Pulau Jawa akan lebih difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah. Sehingga pembangunan kawasan industry yang ada diluar pulau jawa akan lebih dikembangkan dan difokuskan  pada sektor sumber daya alam (SDA).  peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri yang berperan menjadi pusat ekonomi baru. Sehingga diharapkan hal ini dapat membantu dalam proses pengembangan wilayah termasuk pembangunan infrastruktur, diyakini dapat memberikan efek maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah.

Pemerintah kementrian perindustrian menyatakan bahwa  pembangunan kawasan industry ini akan dilaksankan dengan kerja sama antar pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau yang sering dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) .dengan termasuk pembangunan infrastruktur, diyakini dapat memberikan efek maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah.

Public Private Partnership memiliki definisi dan beberapa elemen kunci sebagai berikut:

  • Sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta
  • untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik (fasilitas) dilakukan pihak swasta
  • Dengan pembayaran selama masa kontrak PPP kepada pihak swasta untuk penggunaan fasilitas, yang dibayar baik oleh pihak sektor publik maupun masyarakat umum sebagai pengguna fasilitas
  • Dengan fasilitas yang tersisa dalam kepemilikan pihak sektor publik atau kembali milik pihak sektor publik pada akhir masa kontrak PPP.

Pada awal digagasnya PPP, terdapat tiga tipe dasar kerja sama yaitu (Schneider and Davis, 2010: 2--3):

  • Proyek pembangunan dengan pembiayaan langsung melalui mitra sektor swasta.
  • Pembagian kontribusi dalam pembangunan, pengelolaan beserta dengan resiko diantara beberapa mitra sektor swasta.
  • Investasi khusus dalam transit-supportive development

Dalam perkembangannya PPP telah mengalami berbagai evolusi dalam bentuk-bentuk skema kerja samanya yang mengacu pada:

  • tingkat alokasi resiko antar mitra;
  • kapasitas dan tingkat peran serta masing-masing mitra yang dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan;
  • potensi implikasi dari tingkat imbal jasa yang diberikan.

Sementara itu, fungsi dari PPP telah dimodifikasi guna mengakomodasi dinamika yang berkembang, seperti bentuk partisipasi dalam kegiatan (perencanaan, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian/ pengelolaan, pemeliharaan) maupun tipe imbal jasa yang disepakati (kepemilikan, transfer, sewa, pengembangan maupun pembelian).

Dalam PPP terdapat beberapa bentuk modifikasi dari penggunaan penerapan PPP dalam beberapa bentuk kesepakatan seperti berikut (Menckhoff dan Zegras, 1999, Zhang, 2001 dalam Riberio dan Dantas, 2009:2):

1. Build-Operate-Transfer (BOT);

BOT adalah: pembiayaan yang dilakukan oleh pihak ketiga (swasta) maupun mendesain, membangun dan pengelolaan fasilitas infrastruktur untuk periode tertentu sesuai konsesi yang disepakati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun