Mohon tunggu...
Sapri Pamulu
Sapri Pamulu Mohon Tunggu... profesional -

Ngeblog untuk belajar menulis dan berbagi. Peneliti paradigma strategi tentang kapabilitas dinamis yang menentukan keunggulan bersaing dan kinerja organisasi di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wakil Menteri SBY untuk Golkar, ..., PDIP?

27 Oktober 2009   22:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:31 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika tak ada aral melintang, Presiden SBY akan menetapkan "wakil menteri" dalam kabinet jilid 2 pada akhir pekan ini. Sejatinya tidak ada yang istimewa dari penambahan posisi dalam organisasi kementerian ini, meski jabatan "wakil menteri" tidak ada disebutkan dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Bagian Ketiga Susunan Organisasi, Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa susunan organisasi kementerian hanya terdiri atas Pemimpin (Menteri), Pembantu Pemimpin (Sekjen), Pltp (Dirjen), Pengawas (Irjen) dan seterusnya. Tetapi dalam pasal 10 disebutkan pula bahwa "dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu". Dalam penjelasan UU ini gamplang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Mencermati secara lugas aturan ini, tampaknya terdapat ketidaksesuaian untuk mengakomodasi parpol anggota koalisi untuk menampung kadernya dalam pos wakil menteri tersebut. Penjelasan UU di atas sudah sangat-sangat jelas menyebutkan kriteria bahwa wakil menteri merupakan jabatan karir, bukan jabatan politik. Minggu lalu (25 Okt.), Kompas memberitakan bahwa Presiden SBY akan mengutamakan calon-calon dengan latar belakang seorang murni profesional dalam pengangkatan calon wakil menteri, tetapi juga akan ada  satu dua di antara 6 (enam) post menteri yang akan berasal dari seorang profesional yang berasal dari partai politik atau bukan politisi murni. Pernyataan presiden SBY ini tentu dapat diperdebatkan terutama jika dikonfirmasikan dengan Penjelasan dari UU Kementerian Negara yang disebutkan di atas, karena selain tampak tidak sikron, juga akan menguatkan dugaan akan adanya pos ini sebagai akomodasi politik terhadap berbagai pihak yang berkepentingan. Partai Golkar misalnya sudah membenarkan salah satu kadernya, pengusaha Sharif Cicip Sutardjo yang juga Ketua DPP Golkar yang akan menempati pos wakil menteri tersebut. Tentu saja tidak mustahil pos ini akan diberikan pula kepada PDIP yang mendeklarasikan diri sebagai mitra kritis pemerintah, pasca kolaborasi PD-PDIP yang menghantarkannya sebagai Ketua MPR. Tentu saja para kader parpol ini, meski dari kalangan professional, tidaklah dapat dikategorikan sebagai peningkatan jenjang jabatan karir, karena sama sekali tidak berasal dari birokrat karir yang tercatat berkiprah di berbagai departemen selama ini. Kecuali jika Presiden SBY akan menerbitkan PERPPU lagi untuk undang-undang ini, sebagaimana Plt. Pimpinan KPK yang di-perppu-kan, dengan alasan yang sama: hal ikhwal alias kebutuhan yang penting dan mendesak, bukan pada keadaan genting atau darurat. Btw, dalam sejarah kabinet pemerintahan sejak republik ini berdiri, jabatan wakil menteri juga pernah dikenal dalam era Soekarno, pada tahun 1945-1946 ada Harmani yang menjabat wakil menteri dalam negeri (Kabinet Presidential, dan Kabinet Sjahrir I), lalu sempat menghilang kemudian muncul lagi pada Kabinet Sjahrir III (1947), dimana ada 7 (tujuh) post jabatan wakil menteri, masing-masing di kementerian luar negeri, keuangan, kesehatan, dikbud, sosial, keamanan, dan PU, serta wakil perdana menteri dan wakil menteri utama. Pada tahun 1948, jabatan wakil menteri menghilang, tapi muncul nama jabatan baru, yaitu "menteri muda". Dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II, terdapat menteri muda untuk keuangan, luar negeri, kehakiman, dan dalam negeri. Setelahnya, pos ini menghilang dari berbagai nama kabinet Soekarno,  sampai terbentuknya kabinet Kerja I (1960), yang juga mempunyai 12 (dua belas) menteri muda. Nama jabatan wakil menteri kemudian nongol lagi di Kabinet Kerja III (1962), dimana ada 7 (tujuh) wakil menteri. Pada era Soeharto, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam kabinet, tapi ada menteri muda, mulai di Kabinet Pembangunan III dan IV, masing-masing ada 4 menteri muda), kemudian bertmbah menjadi 6 (enam) pada kabinet Pembangunan IV dan V, lalu lenyap pada kabinet berikutnya. baik masih dalam era Soeharto, Habibie, Megawati dan SBY dengan KIB Jilid I. Akankah Golkar, dan parpol lainnya akan mengenggam pos wakil menteri ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun