Mohon tunggu...
Saparuddin S.Pd
Saparuddin S.Pd Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat demokrasi

saparuddin adalah seorang laki-laki yang berumur 29 tahun dan mulai aktif di penggiat demokrasi mulai di kuliah sampai saat ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Aktif Masyarakat dalam Pemilu

22 Januari 2020   14:36 Diperbarui: 22 Januari 2020   14:45 2324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilu yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Hal tersebut akan terwujud bila Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan masyarakat sebagai Pemilih memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni, serta dapat bersinergi dengan baik.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Di Indonesia pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui pemilihan umum (Pemilu), untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu indikator bahwa masyarakat sebagai Pemilih dianggap cakap dan sudah dapat mengambil bagian sebagai subyek dalam pelaksanaan Pemilu, apabila masyarakat sudah mampu berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu di lingkungannya, guna memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, karena Pemilu sejatinya adalah milik masyarakat.

Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dikenal dengan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif ini dapat dimulai dari tahapan pendataan Pemilih sampai dengan rekapitulasi perolehan suara. Pengawasan partisipatif tersebut penting, mengingat terbatasnya personil Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan Pemilu.

Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu tersebut, merupakan gerakan sosial masyarakat yang di kembangkan oleh Bawaslu secara sistematis dengan merekrut relawan partisipatif Pemilu, relawan pengawas ini merupakan perpanjangan tangan Bawaslu yang turut mengawasi tahapan Pemilu. Para relawan ini dibekali dengan pengetahuan tentang regulasi ke-Pemiluan, sehingga diharapkan bisa melakukan pengawasan partisipatif di lingkungan sosial masyarakat.

Itu artinya, bahwa untuk pelaksanaan program pengawasan partisipatif masih kurang ideal, karena kenyataan di lapangan pada Pemilu sebelumnya, masyarakat masih tampak apatis terhadap persoalan politik, lebih khususnya terkait Pemilu, seolah-olah proses pelaksanaan Pemilu itu adalah hanya tanggung jawabnya Penyelenggara Pemilu. Hal lainnya adalah, terbatasnya pemahaman masyarakat sebagai Pemilih, sehingga tidak berani terlibat aktif dalam mengawasi tahapan Pemilu, dan beranggapan rumitnya prosedur ketika memberikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Karena itu, dibutuhkan pendidikan yang berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai subyek dalam Pemilu.

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu membutuhkan waktu serta gerakan yang terstruktur dan sistematis, serta tidak hanya dilakukan pada saat Pemilu saja. Tekhniknya adalah dengan memanfaatkan komunitas yang sudah ada di tengah masyarakat, karena masyarakat kita memiliki banyak komunitas yang dapat menjangkau masyarakat dalam skala luas, sepert PKK,Organisasi Pemuda,Organisai mahasiswa serta organisasi sosial lainnya. Jika kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajibannya sudah terbentuk dan didukung oleh pengetahuan yang cukup, maka dengan sendirinya masyarakat dapat berperan aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya Pemilu, melalui pengawasan partisipatif, sehingga tingkat pelanggaran Pemilu dapat terminimalisir. Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pilkada mendatang sangat dibutuhkan, dalam rangka meminimalisir pelanggaran dan konflik di masyarakat, sehingga Pilkada 2020 mendatang menjadi Pilkada yang bermartabat dalam memilih pemimpin yang berkualitas.

Suksesnya pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggaraannya saja, namun peran serta dari masyarakat mutlak diperlukan. Selain menjadi objek pemilu, masyarakat juga didorong untuk menjadi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Harapannya untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil tentunya kerja sama penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu,sehingga pilkada 2020 mendatang pelaksanaan dan pengawasannya dapat terminalisir.

Profil singkat penulis:

SAPARUDDIN, S.Pd  Lahir di Jorong Lubuk Hijau 08 September 1990. Menghabiskan masa kecil sampai Remaja di Jorong Lubuk Hijau Nagari Langung kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Sekolah Dasar di SD 13 Langung Sepakat kemudian melanjutkan ke Ponpes Darussalam Tsalis Rao Mulai dari Tinggkat Tsanawiyah sampai Aliyah dan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.selama Proses Kuliah juga aktif Organisasi Ekternal Kampus di Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) dan juga Aktif di Pemantau Pemilu menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019.dan Panitia Pemilihan Kecamatan Pileg dan Pilpres 2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun