Mohon tunggu...
Santoso Suhendro
Santoso Suhendro Mohon Tunggu... Dokter - Penggemar Jamu

Radioloog, pengamat kesehatan, pelayanan kesehatan, obat-obatan maupun jamu tradisional

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Somasi PMK no.24. Tahun 2020

26 Oktober 2020   00:01 Diperbarui: 26 Oktober 2020   00:28 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Banyak pendapat ..... dan arti dari turunnya PMK kontroversial diatas, sebenarnya tujuan akhir nya adalah : 1 . Semua dokter umum, spesialis jenis apapun boleh mengoperasikan alat Radiologi ( USG, CT Scan, MRI, X Ray konvensional dll )

2. Melindungi pengguna alat ( tenaga medis),  lingkungan dan pasien krn alat diatas semua merupakan sumber radiasi pengion maupun non pengion. Sehingga perlu ada pengetahuan bahaya dan cara memperkecil bahaya maupun menghindari bahayanya. 

3. Melindungi masyarakat, asuransi kesehatan, utamanya BPJS yg selalu tekor dari penyalah gunaan alat -2 diatas.

Semua yg berlatar belakang dokter, bisa menggunakan alat Radiologi spt di Amerika, Eropa..... kalau sdh terbiasa dokter tersebut cukup menjalani pengenalan prinsip radiasi " ALARA" serta cara pengoperasian alat paling lama 1 tahun. Silahkan searching di google sebagai contoh Randal Higashida, seorang dokter yg setelah lulus belajar sbg ahli penyakit dalam, kemudian melanjutkan pendidikan Radiology dan sekarang menekuni bidang syaraf sehingga disebut Neuroradiology intervensi...... Kenalan saya di Vietnam, setelah lulus dokter, sekolah bidang Bedah syaraf, tertarik mengoperasikan alat Radiology, sekarang juga menjadi Neuroradiology intervensi, top di negaranya ( Vietnam ). Banyak juga ahli lain..... Spesialis Obs-Gyn, tertarik dg alat USG, sekarang kejanya setiap hari ya hanya USG Obs-Gyn..... Penghasilannya juga mencukupi, Spesialis bedah tulang, tertarik dg alat fluoroscopy, akhirnya kerja sehari-hari ya 'operasi' tulang belakang ( cementektomie ) di ruang DSA, dan pekerjaan lain yg membutuhkan alat Radiologi. Ada juga spesialis bedah vascular, tertarik dg alat Radiology akhirnya ya gak pegang pisau lagi dan mengoperasikan.alat Radiology ( DSA) unt mengatasi gangguan, masalah pembuluh darah. Dokter umum pun boleh asal serius, tentunya melalui pelatihan yg terukur.... hanya akan perlu waktu lebih lama bila belum kenal sama sekali seluk beluk ilmu Radiology.

Semua dokter yg bekerja dgn alat Radiology tsb tentunya meninggalkan profesi lamanya dan bergabung dg organisasi profesi Radiology ( cek lagi Randall Higashida )..... Jadi akan ada ledakan anggota baru dibawah PDSRKI karena masuknya spesialis-2 dari bidang lain...... masalah bagi spesialis-2 tsb sebenarnya kayaknya banyak yg keberatan masuk, pindah organisasi dibawah Spesialisasi Radiology..... Tentu kalau mereka mau dan tersertifikasi spt di Amerika, Eropa, Jepang pelayanan kesehatan di negara kita pun akan bisa maju krn dokter nya focus semua..... tdk lagi mengerjakan pasien dari " Hulu hingga Hilir"..... Kiranya tujuan PMK no 24. Thn. 2020 ini baik..... Ayolah kita bersaing secara global...... supaya tdk ada lagi WNI berobat ke Negara tetangga,malah kemungkinan mereka yg gantian berobat ke Indonesia.

Melindungi pengguna alat: Dokternya akan berhati-hati Krn lebih tahu karakteristik alat yg dipegang ( lha tdk bekerja di tempat lain )...... bahaya alat bisa dihindari, diminimalisir, alat lebih terpelihara sehingga gak mudah rusak Krn satu tangan yg pegang, pasien lebih puas Krn dokternya fokus, misal hanya periksa usg kehamilan..... jadi dokter akan obyektive kalau janin masih bisa ditunggu ya ditunggu lahir normal Krn dokternya focus, diagnosa tajam dan tdk melakukan operasi lagi ( tdk ada vested interest ). Pada akhirnya masyarakat, asuransi ( BPJS ) yg dilindungi.

Kayaknya PMK.no 24 Thn 2020 ini sama sekali tdk bermasalah apabila semua yg terlibat bersedia berkorban unt kebaikan bersama. Organisasi radiology pun membuka pintu lebar-2 untuk masuknya anggota baru dari spesialis lain...... Mari kita bersatu padu untuk memajukan pelayanan kesehatan di tanah air, NKRI ini. 

- Semua dokter boleh mengoperasikan alat Radiologi

- Semua dokter yg mengoperasikan alat Radiologi tersertifikasi dan berada dibawah organisasi radiology 

-PDSRKI sebagai wadah juga terbuka bagi semua jenis spesilais.

- Akhirnya semua "masalah" sebenarnya bukan masalah Krn kita saling menerima, rela berkorban unt kebaikan bangsa & negara.

Semoga semua baik-2 saja dan penduduk sekitar ASEAN gantian ke Indonesia bila ingin pelayanan kesehatan yg berkualitas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun