Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Terus Merugi, Kekayaan Ishak Charlie dan Handoko Lie Terus Meningkat

16 September 2018   12:31 Diperbarui: 16 September 2018   13:05 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Centre Point Medan, salah satu Mall terbesar yang aea di Kota Medan

Masih ingat dengan Handoko Lie?

Tersangka kasus pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT KAI menjadi Hak Miliknya hingga kini masih menjadi buronan negara. Bersama-sama dengan Walikota Medan Rahudman Harahap yang juga terbukti bersalah mengalihkan aset milik PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara menjadi bangunan Centre Point Medan yang terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu Medan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses dramatis di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Kini ayah Handoko Lie, Ishak Charlie pemimpin sekaligus pemilik PT Arga Citra Kharisma (ACK) masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia dengan nilai kekayaan US$ 110 dikutip dari tribuntimur.com.

Seharusnya Mall Centre Point Medan sudah disita oleh pengadilan semenjak Handoko Lie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengalihan lahan tersebut tapi faktanya penghasilan Centre Point Medan melalui PT ACK nampaknya terus mengalir kepada Handoko Lie maupun Ishak Charlie hingga ayah Handoko Lie tersebut menjadi salah satu 150 orang terkaya di Indonesia.

MA dalam keputusannya memerintahkan Handoko Lie membayar kerugian negara sebesar Rp 187 Miliar, dan apabila tidak segera dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan maka harta miliknya akan segera disita. 

Dikarenakan Handoko Lie masih melarikan diri saat akan dieksekusi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa melakukan eksekusi baik denda maupun pembayaran ganti rugi apalagi menjebloskan tersangka kedalam penjara.

Kasakkusuk.co
Kasakkusuk.co
Seharusnya Pemkot Medan selaku pemegang wilayah disana harus turut aktif menjaga serta mengantisipasi penyerobotan aset negara, bisa-bisa negara terus merugi dikarenakan orang-orang seperti ini tumbuh subur di Kota Medan yang selalu bermain mata dengan para pejabat di Medan.

Kasus penyerobotan lahan milik PT KAI ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung, hingga KPK  sejak 2015. Kasus ini merupakan salah satu kasus terbesar sepanjang tahun 2010.

Dengan adanya program Tabur (tangkap buronan) 31.1 dari Kejaksaan Agung bagian Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), harapannya DPO Handoko Lie bisa secepatnya tertangkap untuk diadili dan diberatkan masa hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau bisa juga ditembak mati karena sangat merugikan negara.

Binjai, 15 September 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun