Mohon tunggu...
Santi Kusuma
Santi Kusuma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan Bandara Kulon Progo Jadi Ladang Korupsi?

15 Agustus 2018   17:47 Diperbarui: 15 Agustus 2018   18:01 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Waow, saya cukup kaget membaca beberapa pemberitaan mengenai korupsi dalam pembangunan bandara kulonprogo yang diduga dilakukan oleh BUMN. 

Saya langsung ngelus dada, mbatin, kok tega sekali mereka yang memanfaatkan proyek publik ini. Padahal ratusan warga terdampak sudah merelakan rumah dan tanahnya demi kemaslahatan umat.

Dalam pemberitaan tersebut, dugaan korupsi itu muncul ketika terpilihnya PT. Pembangunan Perumahan (PTPP) sebagai pemenang dalam pelelangan ulang pekerjaan pembangunan bandara yang diumumkan pada 29 Juni 2018. Padahal diketahui bahwa PTPP sudah terpilih menjadi pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan bandara pada tanggal 22 Juni 2017. Dikarenakan pembangunan bandara tidak dilaksanakan, maka pihak Angkasa Pura mengadakan pelelangan ulang.

Nah, masalahnya adalah seharusnya PTPP tidak boleh mengikuti lelang ulang ini karena PTPP dianggap lalai dalam pekerjaan dan menyebabkan pembangunan bandara mangkrak sampai saat ini.

Jika sekilas kita pahami dalam tahap pelelangan ini, tercium aroma persekongkolan antara BUMN dengan pihak PTPP. Jelas ini menyalahi aturan. 

Lha wong sudah terbukti lalai dengan pekerjaannya kok masih diperbolehkan mengikuti seleksi lagi.

Namun, sebelum kita menghakimi PTPP tidak becus dalam pekerjaan, kita perlu mempertanyakan apakah mangkraknya pembangunan bandara memang diakibatkan oleh kelalaian PTPP?

Seperti yang kita tahu bahwa sejak disosialisasikan pada tahun 2011, pembangunan bandara Kulonprogo ini dipenuhi pro-kontra. Bahkan sampai saat ini masih saja ada warga yang menolak pembangunan bandara. Akibatnya saat pengosongan lahan pun terjadi bentrok antara warga terdampak dengan petugas. Pengosongan lahan benar-benar bisa diselesaikan pada 21 Juli 2018. Setelah pengosongan lahan selesai, barulah pembangunan bandara sudah bisa dilaksanakan.

Pengosongan lahan baru saja diselesaikan. Itu artinya pembangunan bandara baru bisa dilaksanakan. Jadi, dugaan PTPP tidak melaksanakan pekerjaannya pun terbantah. Belum ada data yang jelas mengenai dugaan tersebut.

Perlu kita tahu bahwa pengumuman pelelangan pekerjaan pembangunan bandara baru muncul pada tanggal 2 Februari 2018. Pengumuman Pelelangan Terbatas BUMN tersebut dimuat melalui website perusahaan dengan pagu Rp6.273.934.260.000,00.

Sebanyak 10 perusahaan BUMN diundang untuk mengikuti lelang melalui Surat Nomor: AP.I.56/PL.02/2018/PST-B tanggal 2 Februari 2018. Perusahaan tersebut yaitu PT PP (Persero), PT Adhi Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Istaka Karya (Persero), Perum Pembangunan Perumahan Nasional, PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun