Dikutip dari Kompas.com. Polisi mengungkapkan selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnnya.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey menerima sejumlah uang dari tindakannya tersebut.
"Tersangka mengunggah konten (judi online) setelah menerima pesan Instagram dari seseorang, kemudian mendapat Rp 4 juta dua pekan, selanjutnya Rp 400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib dikutip dari Antara, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari Ubey polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa kartu ATM, satu unit ponsel beserta SIM card dan email yang terhubung dengan akun Instagram milik Ubey.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. -
Jujur Penulis cukup kaget ketika membaca berita diatas. Bukan karena status selebgramnya, melainkan karena kasus yang menyitanya yaitu "mempromosikan judi online".
Entah apakah ada kasus-kasus serupa sebelumnya, namun bagi Penulis pribadi kasus yang menyita perhatian ini baru dan menarik untuk dibahas.
Kenapa Penulis katakan menarik? Mohon maaf sebelumnya bahwa prihal "mempromosikan situs judi online" di media sosial dari pandangan Penulis melihat bahwa aktivitas tersebut sudah jamak dilakukan baik itu kalangan selebgram hingga masyarakat umum.
Percaya tidak percaya, bisa pembaca cek akun-akun medsos dimana memperlihatkan kecantikan maupun kemolekan sosok publik figur terkadang terselip konten berisikan promosi situs judi online didalamnya. Bisa jadi setelah kasus diatas ramai dibicarakan, konten tersebut buru-buru dihapus agar tidak menjadi masalah.