Dikutip dari Kompas.com. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.
Hal ini terkait dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).
Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir tujuh jam.
Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Prihal pernikahan selebritis tanah air yang diliput oleh stasiun televisi lokal kiranya bukan barang baru. Tercatat sebelumnya ada 6 pasangan selebritis dimana proses pernikahan mereka diliput stasiun televisi dan dipublikasi menjadi konsumsi publik.
Dari sekian proses pernikahan yang disiarkan, beberapa mengundang kritik karena tayangan tersebut dinilai hanya mengekspolitasi hedonisme kepada publik, bentuk (promosi) artis, dan tidak mencerminkan maksud tujuan pernikahan.Â
Namun kerap kali penilaian negatif publikasi pernikahan selebritis ditentang dengan dalih memberikan manfaat kepada masyarakat karena turut menyebarluaskan nilai budaya asli tanah air dengan beragam prosesi pernikahan yang berlangsung didalamnya.
Dalam konteksnya begini, prihal publikasi prosesi pernikahan memang bukan hal tabu di dunia modern tetapi bukan sesuatu yang umum dikonsumsi publik.