Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Renungan dari Pledoi Juliari Batubara

10 Agustus 2021   16:26 Diperbarui: 10 Agustus 2021   16:26 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juliari Batubara (Kompas)

Sebagaimana diinformasikan, pada Senin (8/8/2021) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan pledoi kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Secara singkat pledoi Juliari Batubara berisikan ucapan permohonan maaf atas kelalaian dan penyesalan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Juliari juga meminta agar mendapatkan vonis bebas dilatari oleh permohonan dirinya beserta anggota keluarganya. Ia menyampaikan bahwa putusan hakim berdampak besar kepada keluarganya, apalagi anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan peran seorang ayah. 

Tak lupa Juliari mengungkapkan bahwa keluarganya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, hal itu membuatnya sadar menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama kedua anak buahnya yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. - Kompas

Terhadap hal memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kemudian Juliari melakukan perbuatan korupsi saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19 dan dianggap berbelit - belit dalam memberikan keterangannya. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankannya, ia belum pernah dihukum.

Sebelum membahas, apa yang dimaksud dengan Pledoi? Pledoi atau pembelaan ialah bentuk proses setelah JPU membacakan surat tuntutan, kemudian terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan hak untuk melakukan pembelaan dengan tujuan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau mendapatkan pengurangan hukuman pidana seringan-ringannya.

Dalam konteks hasil putusan tentu Majelis Hakim akan mempertimbangkan baik-baik agar putusan dapat memenuhi proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun