Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Betul Jakarta Sedang Krisis Lahan Makam?

8 Juli 2021   14:57 Diperbarui: 8 Juli 2021   15:22 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi TPU (Kompas)

Beberapa hari belakangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini menimbulkan keprihatinan maupun kekhawatiran akan kolapsnya sistem kesehatan. Pemerintah pun berusaha keras guna meredam gelombang besar Covid-19 yaitu dengan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Di Jakarta sendiri kasus Covid-19 memang sedang tinggi-tingginya. Dikutip dari laman Kompas.com, menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus Covid-19 tertinggi sebanyak 9.366 kasus, disusul Jawa Barat dengan 8.591 kasus dan Jawa Tengah dengan 3.823 kasus.

Penambahan kasus Covid-19 ini juga dibarengi dengan lonjakan angka kematian pasien Covid-19. Wilayah Jawa Tengah mencatatkan angka kematian akibat Covid-19 tertinggi dengan jumlah 480 jiwa. Lalu di posisi kedua yaitu Jawa Timur dengan 155 jiwa, ketiga DKI Jakarta dengan 142 jiwa, dan keempat Jawa Barat dengan 67 jiwa.

Terkait melonjaknya angka kematian akibat Covid-19 ini turut menimbulkan permasalahan akan ketersediaan lahan makam khususnya di wilayah DKI Jakarta. Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah menambah lahan makam baru seluas tiga hektare di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19.

Namun langkah antisipasi lonjakan angka kematian akibat Covid-19 perlu terus-menerus dikaji dengan mengamati perkembangan pandemi Covid-19. Dalam pengertian penambahan lahan makam kedepan mungkin perlu ditambah yang menimbulkan kekhawatiran terbatasnya lahan kosong atau siap pakai untuk dijadikan TPU.

Gencarnya pemberitaan lonjakan kasus  Covid-19 memang menjadikan ketersediaan lahan makam untuk pasien Covid-19 sebagai prioritas saat ini. Notabene hal ini turut serta menimbulkan rasa was-was masyarakat mengenainya.

Lantas yang jadi pertanyaan ialah apakah betul bahwa Jakarta telah mengalami krisis lahan makam? 

Dalam kaitan ketersediaan lahan maka kita bicara aset pemerintah. 

Penulis yakini bahwasanya pemerintah memiliki aset tak bergerak ini. Akan tetapi dalam cakupan aset tidak disangkal bahwa ada kemungkinan hadirnya masalah disana, semisal lahan bermasalah dikarenakan ditempati oleh sekelompok warga secara ilegal. Prihal adanya hunian ilegal di Ibukota dimana lahan pemerintah oleh sebagian masyarakat dijadikan tempat tinggal kiranya bukan rahasia lagi.

Tentu proses pengambilalihan oleh pemerintah sejatinya akan membuahkan konflik dimana kebanyakan kasus warga yang menempati tanah ilegal justru meminta kompensasi ganti rugi. Proses ini kiranya akan lebih menyusahkan ketimbang memutuskan membeli lahan kosong yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian prihal izin pembuatan lahan makam atau TPU. Sejatinya dalam kaitan kondisi urgensi, pemerintah daerah bisa saja memanfaatkan aset lahan miliknya guna membuat TPU. Hanya saja pembuatan lahan makam ini tidaklah semudah apa yang dikira atau hanya merujuk pada izin (tertulis), tetapi perlu pula dikomunikasikan kepada warga. Hal itu pun ada kaitannya dengan nilai estetika yang mana tidak bisa serta merta asal buat tanpa melihat situasi kondisi lingkungan sekitar.

Lalu tanah sebagai aset produktif. Salah satu alasan mengapa pemerintah memiliki aset tersebut yaitu bertujuan agar lahan sewaktu-waktu dapat dialihfungsikan untuk keperluan tertentu, semisal guna gedung pemerintahan, tempat tinggal (rusun), bidang pendidikan (sekolah), kesehatan (Puskesmas, RSUD), lingkungan (taman kota), atau sebagainya yang bersifat produktif. 

Dalam kaitannya hal ini sudah dirancang sejak lama atau bagian dari rencana tata kota dan mengapa kondisi ini membuat pemerintah tidak bisa asal membuat keputusan mengubah aset tanahnya menjadi TPU.

Merujuk kondisi diatas bahwasanya kita tahu mengatasi pandemi Covid-19 tidak hanya pada proses pencegahan penularan dan menyelamatkan nyawa pasien, tetapi kita juga perlu memikirkan ketersediaan lahan makam bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.

Kita semua tentu tidak mau kolapsnya sistem kesehatan dibarengi pula dengan permasalahan terbatasnya ketersediaan lahan makam. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih mawas diri dalam menghadapi pandemi dengan menjaga kesehatan baik pribadi dan keluarga berikut patuh kepada protokol kesehatan. Harapan Penulis semoga pandemi Covid-19 lekas mereda dan kita dapat kembali hidup normal dan aman.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun