Sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Usai meluncurkan secara resmi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda, Korlantas Polri langsung menggeber persiapan ke sejumlah Polda di Indonesia lainnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.
Menurut dia, ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ya sebagaimana Anda para pembaca ketahui setelah resmi menjabat sebagai Kapolri, sebelumnya Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa tilang elektronik merupakan salah satu dari program 100 hari kerja Kapolri.
Saat menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Listyo mengatakan bahwa, "Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE".
Maksud tujuan dari penerapan tilang elektronik ini menurut Penulis sangat bagus yaitu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan dan menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan. Dengan demikian Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya akan mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Sebagaimana pernah Penulis utarakan pula dalam artikel "Setuju dengan Tilang Elektronik, tapi", Penulis mengemukakan bahwa Penulis setuju dengan penerapan tilang elektronik tetapi Penulis tidak setuju bilamana tilang ditempat ditiadakan mengingat potensi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan sangatlah besar.
Lantas yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tilang elektronik nantinya mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas?
Ini mungkin yang sedikit menjadi keraguan dari Penulis menanggapi penerapan tilang elektronik jika diimplementasikan secara luas.
Permasalahannya bukan kepada efektivitas dan efisiensi kinerja Polisi bertugas, melainkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan bagaimana kondisi utuh di lapangan (jalan).
Coba kita telaah untuk lingkup Jakarta saja, kita tahu bahwasanya luas jalan di Jakarta sudah tidak memadai dengan besarnya volume jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibukota. Mau itu saat pandemi ataupun bukan pandemi, kemacetan di Jakarta merupakan pemandangan yang umum terjadi dan suka tidak suka terjadilah pelanggaran lalu lintas.