Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kasus Winda Earl, Apakah Publik Masih Percaya kepada Bank?

11 November 2020   15:38 Diperbarui: 11 November 2020   16:00 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Bank (moneycrasher)

Diantara hiruk pikuk pemberitaan ranah politik tanah air, perhatian publik kiranya tertuju kepada kasus raibnya uang nasabah Maybank Winda Lunardi atau akrab dikenal Winda Earl yang berprofesi sebagai atlit eSports. Tidak tanggung-tanggung besaran uang yang hilang, total sebanyak 22 milliar dimana uang tersebut terbagi menjadi dua rekening milik Winda dan Ibunya.

Penyidikan raibnya uang Winda hingga kini masih dalam proses dan baik masing-masing pihak telah menunjuk kuasa hukum guna menyelesaikan kasus.

Pihak Winda berharap agar pihak Maybank bertanggungjawab atas kejadian ini dan selaku nasabah menginginkan uang tabungannya dapat kembali. Sedangkan dari pihak Maybank bersikap menunggu sampai pada putusan hukum tetap.

Sebelumnya dari proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet eSports Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. A disinyalir telah melakukan tindakan fraud.

Apa yang dimaksud dengan fraud? Dikutip dari makalah RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum ialah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lantas yang menjadi pertanyaan, siapa yang salah dari tindakan merugikan ini? Apakah nasabah, Bank, atau oknum si pelaku?

Dari perspektif Penulis, bicara soal nilai memang nilai uang yang raib sangatlah besar, 22 milliar! Ditinjau sangat besar karena bukan betapa berharganya nilai uang tersebut bagi nasabah, tetapi berat pula bagi pihak Bank jika berkewajiban untuk menggantinya. Maka tak mengherankan bilamana pihak Bank secara serius guna menghadapi kasus raibnya uang nasabah ini.

Sekilas dari informasi yang beredar, kasus raibnya uang Winda Earl disebabkan oleh praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pihak Bank. Kedua pihak baik Bank maupun nasabah boleh saja saling beragumen dalam mengungkap fakta, tetapi yang menjadi inti permasalahan ialah apakah raibnya uang nasabah ini akan kembali dan bagaimana dampaknya bagi ranah Perbankan, apakah publik masih percaya pada Bank?

Penulis yakin seyakin-yakinnya bahwa mayoritas publik atau mereka selaku nasabah Bank akan berpendapat bahwa Bank seharusnya bertanggungjawab dan mengembalikan uang nasabah yang hilang. Namun yang jadi permasalahan, selaku Bank tidak bisa mengambil keputusan singkat dilandasi sebuah tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan. Ada proses panjang dan rumit yang musti ditelusuri apakah murni kesalahan Bank atau bukan.

Sebagai gambaran kasus skimming Credit Card. Seseorang menggunakan transaksi CC di sebuah outlet dan menghabiskan puluhan juta Rupiah. Saat transaksi berjalan, pihak outlet mengkonfirmasi ke pihak Customer Service Bank apakah CC yang digunakan valid. Pihak CS Bank mengkonfirmasi CC tersebut valid dan transaksi berhasil.

Hingga suatu saat ada nasabah Bank mengadu pada Bank atas adanya transaksi janggal pada CC-nya. Melalui penelusuran kronologi diatas, pihak Bank menyadari bahwa kesalahan ada pada mereka dan memutuskan untuk mengganti nominal kerugian yang nasabah alami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun