Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Draft Aturan Keselamatan Bersepeda Bikin Linglung

13 Juli 2020   14:06 Diperbarui: 13 Juli 2020   14:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Kegiatan bersepeda (Kompas)

Setelah ramai jadi perbincangan dalam komunitas sepeda, Kementerian Perhubungan mengklarifikasi prihal isu rencana sepeda akan dikenakan pajak merupakan kabar tidak benar. Sebagai lembaga yang membuat kebijakan maupun aturan lalu lintas, menanggapi hype sepeda yang sedang marak sekarang ini Kemenhub pada itikadnya yaitu menyiapkan regulasi keselamatan bagi para pesepeda.

Sebagaimana diulas laman Kompas.com, bahwasanya Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sekitar 2 minggu Kemenhub telah menyusun rancangan peraturan mengenai pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan. Sistematika yang dirancangkan telah lebih dahulu diharmonisasikan baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda.

Dalam draft peraturan yang dimaksudkan tersebut, jenis sepeda akan terbagi menjadi dua kategori yaitu sepeda umum serta sepeda balap dan gunung (MTB).

Untuk kategori sepeda umum, pesepedanya wajib memenuhi syarat yaitu memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, reflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi, semisal malam hari) seperti pakaian maupun attribut (semisal armband) yang memantulkan cahaya.

Sedangkan untuk sepeda balap dan gunung selain wajib memenuhi syarat layaknya sepeda umum, para penggunanya wajib pula mengenakan helm sepeda.

Bagi setiap pengendara sepeda maka diwajibkan memahami dan mengikuti aturan (rambu-rambu) lalu lintas yang berlaku di jalan.

Selain peraturan yang wajib dilaksanakan, draft tersebut juga mencantumkan beberapa larangan bagi pesepeda, diantaranya :

1. Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
2. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.
3. Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk aktivitas berdagang.
4. Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
5. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.

Rancangan atau draft akan aturan keselamatan bersepeda ini pun sontak mendapat respon beragam dari para pesepeda. Walau cakupan draft aturan ini masih memungkinkan untuk dikoreksi, tak sedikit pesepeda mengkritik bahwa draft tersebut cukup membingungkan dan merepotkan bagi para pesepeda.

Sebagai gambaran prihal pengkategorian sepeda umum yang dinilai majemuk. Seperti apa konteks sepeda umum yang dimaksudkan? Apakah jenis sepeda selain sepeda balap dan gunung saja?

Karena bisa dikatakan cukup banyak jenis sepeda yang beredar di jalan, seperti sepeda lipat, sepeda BMX, sepeda tandem, sepeda pixie, city bike (sepeda belanja maupun onthel), dan touring bike. Apakah jenis sepeda dimaksudkan ini dikategorikan sepeda umum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun