Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sengkarut BPJS Kesehatan, Langkah "Sudden Death" Jokowi

15 Mei 2020   08:36 Diperbarui: 15 Mei 2020   10:01 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Tribunnews)

Disadur melalui laman berita online. Presiden Jokowi kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2020.

Dengan demikian iuran baik kelas I dan II mengalami kenaikan. Kelas 1 mengalami kenaikan menjadi Rp 150 ribu dan kelas 2 sebesar Rp 100 ribu yang masing-masing dibayar per orang per bulan oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. 

Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar kategori kelas 3, selama tahun 2020 mereka hanya diharuskan membayar iuran sebesar Rp.25.500,- dimana sisa Rp.16.500 akan disubsidioleh pemerintah. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, pemerintah akan mengurangi besaran subsidi sehingga iuran BPJS Kesehatan peserta kelas 3 menjadi Rp.35.000,-.

Sontak langkah yang Presiden Jokowi lakukan itu berbuah polemik di masyarakat dan menuai banyak kritik. Tak sedikit kalangan menilai pemerintah tidak peka terhadap kondisi sulit yang dialami warga saat ini imbas pandemi Corona dan dipandang mengakali keputusan MA dimana sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ok sampai sini kiranya kita bisa lihat gambaran besarnya akan polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lantas apa materi yang ingin Penulis bahas mengenainya?

Dari kacamata Penulis, bukan bermaksud membela atau menyalahkan pihak manapun bahwasanya keputusan yang Presiden Jokowi ambil prihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya sebuah langkah "sudden death". Penulis harap Anda-anda dapat mengerti dengan apa yang Penulis jabarkan.

Bilamana Anda penggemar sepakbola tentu paham dengan makna "sudden death" atau "golden goal", yaitu metode untuk menentukan pemenang dalam sebuah kompetisi dimana pihak yang melesakkan bola ke gawang lawannya terlebih dahulu dalam jangka waktu extra time atau babak tambahan waktu (2 x 15 menit) maka didapuk sebagai pemenang.

Kenapa Penulis katakan langkah Presiden Jokowi itu sebagai "sudden death"? Karena menurut penalaran Penulis disebabkan Jokowi tidak memiliki opsi apapun untuk menyelamatkan keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Mungkin Anda-anda bertanya-tanya kok kenapa bisa seperti itu?

Sejenak mari sejenak tarik benang merah prihal BPJS Kesehatan ini ke belakang.

Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 Januari 2014, PT Askes berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan Presiden terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun