Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik "Kesetaraan" Versi Anies Baswedan

15 September 2019   08:43 Diperbarui: 15 September 2019   08:52 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dwifungsi trotoar (kompas)

Mengawali artikel ini kalau boleh jujur Penulis sebenarnya merasa jenuh membahas materi prihal polemik "dwifungsi" trotoar yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Apa daya setiap kali laman berita online menayangkan pernyataan apa yang Anies kemukakan soal trotoar, Penulis menangkap seperti ada sesuatu dibelakangnya.

Sebagaimana apa yang telah Penulis sampaikan dalam artikel "Polemik Dwifungsi Trotoar Anies Baswedan" bahwa sangat jelas bahwa ada landasan hukum yang menyatakan trotoar dapat digunakan oleh Pedagang Kaki Lima yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Walau demikian Permen ini tidak bisa dijadikan rujukan bahwa keseluruhan trotoar dapat dialihfungsikan untuk PKL. Dikarenakan ada ketentuan-ketentuan yang musti dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Permen tersebut.

Kemudian dari apa yang Penulis sidik, menyangkut Permen ini pun perlu ditelusuri apakah sifatnya mengikat atau tidak?

Jika sifatnya mengikat dalam pengertian ada Undang-undang yang lebih tinggi diatasnya yang secara legitimasi memperkuat Permen (soal trotoar) itu maka Penulis dapat katakan apa yang Anies Baswedan rencanakan memiliki dalil kuat. 

Akan tetapi bilamana Permen itu tidak mengikat, dalam pengertian bahwa Permen itu merupakan sebuah kebijakan yang dibentuk oleh otoritas Menteri dalam menjalankan fungsinya dan tidak ada Undang-undang yang lebih tinggi sebagai rujukan maka kedudukan Permen itu tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung. Sebagai contoh kasus penutupan jalan Tanah Abang.

Ini mungkin yang publik tidak banyak tahu dan menjadi alasan mengapa kita sebagai publik harus rajin belajar banyak mengenai hukum.

Berangkat dari itu pula sebagaimana Penulis utarakan diawal artikel ini acapkali apa yang Anies Baswedan kemukakan ke publik mengundang tanda tanya. Seperti dikutip dalam laman berita online Kompas.com :

Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun