Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Polemik Dwifungsi Trotoar Anies Baswedan

9 September 2019   10:55 Diperbarui: 10 September 2019   16:44 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Aturan dasar Permen terkait PKL (Bab 4, Pasal 13 ayat 2) ini Penulis beranggapan bahwa Anies melupakan bahwa ada rujukan ayat 1 yang terikat. Sebagaimana pasal tersebut berbunyi :

Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jenis kegiatan;
b. waktu pemanfaatan;
c. jumlah pengguna; dan
d. ketentuan teknis yang berlaku.

Kemudian penulis menambahkan pada Bab 5 Pasal 16 Permen tersebut pun tercantum, "perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan dengan melibatkan peran masyarakat." 

Dalam hal ini jelas bahwa Anies tidak bisa membuat keputusannya sendiri tanpa mengindahkan masukan dari masyarakat mengenai apa yang ia rencanakan.

Polemik perihal dwifungsi trotoar ini bagi penulis sebagai warga Jakarta bukanlah hal baru. Di lokasi dekat penulis tinggal tepatnya di kawasan Rumah Sakit Islam Jakarta Pusat, di area tersebut trotoar yang sudah direvitalisasi sebagian telah digunakan oleh PKL yang notabene dikelola oleh Pemprov DKI.

Kondisi di salah satu area Pujasera tersebut (belakang Univ. Yarsi Jakarta) memang terorganisasi dengan baik di mana PKL tertata rapi menjajakan jualan mereka dan pejalan kaki dapat leluasa menyusurinya. Berbeda halnya keadaan persis di depan Wisma PHI, walau PKL berjejer secara rapi namun area untuk pejalan kaki begitu pas-pasan.

Apa yang baik bukan berarti tanpa masalah. Penataan yang dilakukan oleh Pemprov DKI justru memunculkan sejumlah permasalahan baru di mana area tersebut ramai oleh kendaraan pribadi para pengunjung sehingga mengganggu arus lalu lintas dan acapkali mengundang PKL lain ke kawasan tersebut dengan menggunakan sisi jalan sebagai lokasi berjualan.

Dalam kasus dwifungsi trotoar ini menurut Penulis bagaimanapun Anies maupun Pemprov DKI Jakarta harus berpikir dua kali mengenai apa maksud tujuan mereka berikut dampak yang timbul.

Anies boleh saja bercita-cita trotoar di Jakarta layaknya trotoar kota-kota besar di belahan dunia lain, tetapi Anies perlu ingat bahwa kesemuanya berlandaskan pada landasan peraturan yang ditegakkan dan memprioritaskan kenyamanan sekitarnya.

Demikian artikel penulis, mohon maaf bila ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun