Mohon tunggu...
Alief Jan
Alief Jan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang menyukai olahraga namun berkebalikan dengan fisiknya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Melangsungkan Program Peningkatan Kesadaran akan Kartu Identitas Anak Berkaitan dengan Hukum yang Berlaku

12 Agustus 2022   23:48 Diperbarui: 13 Agustus 2022   01:51 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Mahasiswa KKN UNDIP dengan siswa-siswi SDN 02 Sembungharjo   (dokpri)

Semarang -- Identitas merupakan hal terutama yang diperlukan sebagai alat pengenal kita. Setiap manusia harus memiliki identitas agar bisa membedakan dan mengenali satu dengan yang lainnya. Pada Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Artinya anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas atau kartu pengenal.

Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.

Sesi diskusi dengan siswa-siswi SDN 02 Sembungharjo  (dokpri) 
Sesi diskusi dengan siswa-siswi SDN 02 Sembungharjo  (dokpri) 

Manfaat adanya KIA adalah sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, membuka tabungan di bank, maupun prosespendaftaran BPJS. Menurut Permendagri No 2 Tahun 2016 beberapa manfaat saat anak memiliki KIA adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, serta transportasi.

Terdapat 2 jenis kartu yang digagas oleh Kemendagri yakni untuk anak usia 0-5 tahun serta untuk usia 5-17 tahun yang memiliki fungsi yang sama namun perbedaannya hanya terletak pada kartu untuk usia 5-17 tahun menggunakan foto sedangkan 0-5 tahun tidak menggunakan foto.

Maka dari itu, mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi mengenai pentingnya identitas diri melalui Kartu Identitas Anak ini kepada siswa-siswi di SDN 02 Sembungharjo.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 di SDN Sembungharjo 02 dengan dihadiri siswa kelas 5 .Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai pengertian kartu identitas anak, tujuan, manfaat, alur pembuatan, serta dasar hukum yang menaungi Kartu Identitas Anak.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya identitas diri anak serta harapannya dapat semakin banyak anak-anak yang memiliki Kartu Identitas Anak mengingat kartu identitas ini sangat penting untuk dimiliki.

Penulis: Vania Inggrid Florida Sijabat / Fakultas Hukum / 11000119130375

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun