Dalam Bab I tentang ketentuan umum di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Bahwa selanjutnya, dalam POJK tersebut telah diatur tentang Penetapan dan Pembayaran Atas Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan juga telah diatur tata cara penagihan atas Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dimaksud. Namun yang akan saya komentari adalah di Pasal 9 dalam POJK tersebut ada disebutkan ketentuan sebagai berikut:
 Pasal 9
(1) Â Â Â Â Dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, dan/atau - 9 - Pasal 8, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:Â
a. Â Â Â Â Â memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan;
b. Â Â Â Â Â mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atauÂ
c. Â Â Â Â Â mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.Â
(2) Â Â Â Â Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa tindakan OJK terhadap Pihak yang tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat saja tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena:
a. Â Â Â Â Apabila OJK melakukan Penyidikan terhadap pihak dimaksud apakah permasalahan hukum ini adalah suatu peristiwa/tindak Pidana? Apalagi menurut Undang-Undang ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tidak dapat dipidanakan dan bukan suatu tindak pidana.
b. Â Â Â Â Apabila OJK mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri terhadap Pihak yang tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah patut dipertanyakan apakah OJK memiliki Legal Standing/Kedudukan Hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Gugatan Wanprestasi.