Mohon tunggu...
Sanriko Alfrius Bernado
Sanriko Alfrius Bernado Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Founder of Sanriko Situmorang and Partners Law Firm

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pojk No. 65/Pojk.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensansi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

27 Januari 2021   16:46 Diperbarui: 27 Januari 2021   16:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Bab I tentang ketentuan umum di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Bahwa selanjutnya, dalam POJK tersebut telah diatur tentang Penetapan dan Pembayaran Atas Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan juga telah diatur tata cara penagihan atas Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dimaksud. Namun yang akan saya komentari adalah di Pasal 9 dalam POJK tersebut ada disebutkan ketentuan sebagai berikut:

 Pasal 9

(1)        Dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, dan/atau - 9 - Pasal 8, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan: 

a.          memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan;

b.          mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau 

c.          mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 

(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bahwa tindakan OJK terhadap Pihak yang tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat saja tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena:

a.         Apabila OJK melakukan Penyidikan terhadap pihak dimaksud apakah permasalahan hukum ini adalah suatu peristiwa/tindak Pidana? Apalagi menurut Undang-Undang ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tidak dapat dipidanakan dan bukan suatu tindak pidana.

b.         Apabila OJK mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri terhadap Pihak yang tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah patut dipertanyakan apakah OJK memiliki Legal Standing/Kedudukan Hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Gugatan Wanprestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun