Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Payung Hukum dalam Pengembangan Kompetensi Melalui Pertukaran ASN dan Swasta

21 September 2018   11:08 Diperbarui: 21 September 2018   11:32 1054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan kompetensi pegawai ASN pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi dan dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Salah satu bentuk pengembangan kompetensi pegawai adalah melalui  pelatihan.

Pengembangan kompetensi dapat dilakukan dengan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta atau  praktik kerja di instansi lain dalam waktu paling lama satu tahun. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 70 dan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 212. Metode ini didasari asumsi banyaknya inovasi yang dilakukan di kalangan swasta. Manajemen publik juga banyak mengadopsi konsep-konsep manajemen bisnis. Sebagai contoh, konsep New Public Management dimana pemerintah mengadopsi model swasta dalam menyediakan barang-barang publik.

Selama ini pendidikan dan pelatihan dipengaruh tiga komponen yaitu peserta, penyelenggara, dan Widyaiswara. Dengan diakomodasinya pertukaran PNS-pegawai swasta akan menambah satu komponen diklat yaitu swasta. Perubahan ini tentu berpengaruh terhadap berbagai aspek seperti anggaran, kurikulum, keluaran, manfaat diklat dan sebagainya. 

Pentingnya program pertukaran pegawai aparatur sipil Negara dengan pegawai swasta juga di dasari pada pentingnya peran sektor publik untuk sektor swasta, salah satunya dalam bidang riset, dimana pemerintah menuntut peneliti proaktif menghasilkan riset yang bermanfaat bagi kemajuan industri nasional. Namun, peneliti di lembaga riset pemerintah terhambat regulasi yang melarang pegawai aparatur sipil negara berkarya di sektor swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta, PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta; memimpin, menjadi pengurus atau pengawas perusahaan swasta; dan berdagang, baik resmi maupun sambilan. Sementara industri membutuhkan keterlibatan peneliti dan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena kompeten di bidang riset dan pengembangan.Sentuhan iptek dan inovasi pada proses produksi di industry/swasta, baik milik pemerintah maupun swasta akan meningkatkan daya saing.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 70 Ayat 6, sebenarnya memberi peluang peneliti dan dosen PNS berkarya di swasta. Namun, pertukaran itu hanya untuk pengembangan kompetensi PNS. Padahal, peneliti diharapkan berkontribusi meningkatkan nilai tambah produk di perusahaan swasta. UU ASN belum dilengkapi aturan-aturan pendukung terkait hak-kewajiban ASN, serta mekanisme pertukaran dengan pegawai swasta.

REKOMENDASI

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara merekomendasikan:

  • Pertukaran ASN dan pegawai swasta ini sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 70, namun belum ada peraturan di bawahnya terkait pelaksanaan dari pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta tersebut. Diperlukan peraturan turunan dari UU ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang ASN Exchange tersebut agar dapat berjalan dengan optimal dalam pelaksanaannya.
  • Dalam peraturan tersebut hendaknya memuat definisi, mekanisme dan prosedur pelaksanaan ASN Exchange dalam kurun waktu paling lama 1 tahun sesuai yang tertuang dalam UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS.
  • Pertukaran ASN dan pegawai swasta (ASN Exchange) dilakukan untuk mengadopsi system/metode kerja atau ketrampilan/keahlian baru dan aplikasi teknologi baru.
  • Dalam membuat kebijakan pertukaran ASN dan pegawai swasta perlu koordinasi secara instensif antar instansi terkait.

Berdasarkan pembahasan atas alternatif-alternatif penyelesaian masalah dalam pengembangan kompetensi pertukaran ASN dengan pegawai swasta, maka perlu segera dilakukan koordinasi antara LAN dan BKN, MENPAN mengenai peraturan pendukung dibawah UU ASN atau PP tentang Manajemen PNS mengenai pengembangan kompetensi dengan jalur pendidikan dan pelatihan non-klasikal melalui pertukaran pegawai aparatur sipil Negara dengan swasta sebagai payung hukumnya.

Penulis:

Riyadi Sri Purnomo, Analis Kebijakan Pusat pada Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun