Selain itu, banyaknya pihak yang terlibat dalam mengurus suatu aduan tindak pidana korupsi juga patut dipertimbangkan, dengan terlibatnya APIP tentu saja menjadikan APH tidak bisa langsung bertindak dalam menyelidiki aduan tersebut yang dikhawatirkan akan memperlama proses penyidikan dan tumpang tindih aturan dalam mengurusi perkara tersebut, bisa jadi hal ini dijadikan "selimut" bagi para pelaku untuk berdalih bahwa korupsi yang dilakukan hanyalah tindakan pelanggaran administratif semata. Terkait hal ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memberi penjelasan bahwa apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka proses pidana tetap dilanjutkan dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara.
Rekomendasi Kebijakan Â
Melihat adanya kontradiksi antara potensi penguatan APIP dengan potensi 'pembebasan' koruptor dalam MoU aduan korupsi ini, berikut terdapat beberapa rekomendasi kebijakan terkait isu ini:
Regulasi untuk menjamin kemandirian dan akuntabilitas APIP perlu segera disahkan.
Regulasi terkait penguatan peran APIP, termasuk perubahan struktur APIP agar berada di atas Kepala Daerah memang tengah dirumuskan. Ke depan diharapkan regulasi dapat dibuatkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-undang (UU). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa draf regulasi penguatan APIP telah diserahkan  kepada Presiden, dan menunggu rapat terbatas kabinet untuk diputuskan. Sejauh ini regulasi terkait peningkatan kapasitas dan wewenang APIP hanya diatur dalam peraturan menteri (Permen), diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 71 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2016, dan Permendagri No. 110 tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2018.
Adapun revisi Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 yang tengah berlangsung, perlu juga untuk segera di finalisasi. Revisi PP ini menjadi penting karena salah satunya mengatur soal tugas dan wewenang APIP. Jika nanti disahkan, posisi APIP bakal setara dengan Sekretaris Daerah, dalam artian laporan investigasi APIP di tingkat kabupaten akan diserahkan kepada Gubernur, bukan lagi kepada bupati, dan laporan di tingkat provinsi akan diserahkan kepada Mendagri, bukan kepada Gubernur.
Perlu ada Keterlibatan KPK dalam penyusunan regulasi maupun kesepakatan terkait pencegahan korupsi.
Sebaiknya baik APIP maupun APH tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi dalam membuat kesepakatan, maupun tindakan penjatuhan hukuman terkait tindak pidana korupsi agar terciptanya suatu kesatuan hukum yang kuat. Kerjasama antara berbagai pihak Kementerian/Lembaga dalam upaya mendorong terciptanya suatu ketertiban hukum tentunya merupakan tindakan yang patut dilakukan namun hal yang disepakati dalam kerjasama tersebut  tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tertinggi yang telah berlaku. Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali MoU aduan korupsi ini dengan mempertimbangkan keiikutsertaan KPK dalam membuat kesepakatan terkait tindak pidana korupsi.
Referensi
Strategi Pengembangan Kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) Dalam Rangka Implementasi UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara (PKSHAN), Lembaga Administrasi Negara.