Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghasilkan Kepala Daerah Bebas Korupsi dengan Penekanan Biaya Politik

27 Februari 2018   14:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   14:37 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
securedadvantagefcu.com

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang sibuk melakukan persiapan pemilu kepala daerah. Akan tetapi, di tengah persiapan yang terus dilakukan, ada peristiwa lain yang mengundang perhatian masyarakat, yaitu keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah. Kepala daerah yang tertangkap ditengarai hendak menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai pencalonan kembali di pemilihan kepala daerah. 

Hal ini dipicu karena tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk membiayai pilkada. Untuk menekan biaya politik dapat dilakukan dengan membatasi biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon melalui review 65  ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PENDAHULUAN

Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah pelik yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Menurut data KPK hingga tahun 2017 kasus korupsi terus mengalami mengalami kenaikan setiap tahun.

Kepala daerah pun tak lepas dari jeratan tindak korupsi pidana korupsi. Jumlah kepala daerah yang terlibat kasus korupsi pada tahun 2015 adalah sebanyak 7 kasus, tahun 2016 naik menjadi 10 kasus, dan pada 2017 semakin meningkat menjadi 14 kasus.

Data tersebut belum termasuk dengan lagi kasus penangkapan kepala daerah di tahun 2018. Hingga bulan Februari 2018 saja sebanyak 7 kepala daerah ditangkap karena kasus korupsi.

Diantaranya adalah beberapa kasus sebagai berikut:

  • Bupati Jombang, Nyono Suharli diduga menerima suap sebesar Rp. 275.000.000.- terkait pengamanan jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif Pemkot Jombang. KPK menduga sebanyak Rp. 50.000.000 dari total uang tersebut digunakan Nyono untuk iklan dimedia lokal terkait Pilkada Kabupaten Jombang 2018.
  • Bupati Ngada, Marianus Sae terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. Marianus ditangkap karena diduga menerima suap  terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada dengan total Rp. 4,1 M. Uang tersebut diperkirakan akan digunakan untuk keperluan kampanye Pilgub NTT tahun 2018.
  • Bupati Subang, Imas Aryumningsih tertangkap dengan 2 orang lainnya dengan dugaan kasus  suap pengurusan izin pabrik PT. ASP dan PT. PBM senilai Rp. 1,4 M. Imas juga diduga menerima fasilitas berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard untuk keperluan kampanye terkait pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Subang.
  • Bupati Lampung Tengah, Mustafa tertangkap dengan 19 orang lainnya dalam kasus suap terkait perizinan peminjaman dana daerah. Suap itu diduga agar DPRD Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman tersebut. Dari hasil OTT di temukan uang sebesar Rp. 1 Miliar dan Rp. 160.000.000.  Bupati Lampung Tengah ini juga akan ikut kembali dalam pilkada 2018.

Padahal pada tahun 2018 ini Indonesia hendak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah akan memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan periode 2018 sampai 2023, dari 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah tersebut, 17 (tujuh belas) merupakan daerah provinsi, 39 (tiga puluh sembilan) kota, dan 115 (seratus lima belas) kabupaten. Para instansi pemerintah yang mulai bekerjasama untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan pilkada serta memastikan hanya pasangan calon kepala daerah yang terbaik lah yang akan memimpin masing-masing daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.

Namun, persiapan pilkada terganggu dengan adanya kejadian penangkapan kepala daerah petahana karena korupsi. Untuk merespon isu korupsi kepala daerah pada momentum pilkada serentak ini maka perlu dianalisis penyebab hal tersebut. Dalam upaya mengurai kasus tersebut maka perlu dicari terlebih dahulu hal-hal yang menjadi akar permasalahan yang memicu tindak korupsi sebagaimana telah dideskripsikan diatas.

DESKRIPSI MASALAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun