Mohon tunggu...
dadi kristian
dadi kristian Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Petani, menyukai ekonomi

hanya seorang penanam tomat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Profil "Pahlawan" yang Gugur di LP Sleman

1 April 2013   17:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:54 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hendrik Benyamin Angel Sahetapy alias Diky/Deki (37)

kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur

dikenal merupakan gembong kelompok preman yang amat ditakuti dan kerap membuat onar

tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI anggota Detasemen Pelaksana Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sersan Kepala Heru Santosa

pernah ditahan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan

saat ditangkap dalam kasus pemerkosaan, dia baru saja bebas bersyarat dengan sisa masa tahanan 2,5 tahun akibat kasus pembunuhan di Jalan Solo pada tahun 2002

Dalam kasus pemerkosaan, Dicky diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

Yohanes Juan Mambait alias Juan

kelahiran Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI anggota Detasemen Pelaksana Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sersan Kepala Heru Santosa

dipecat dengan tidak hormat dari Polri karena terlibat kasus narkoba

Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (23),

Profesi: preman dan pengangguran

Beralamat di Asrama Mahasiswa NTT di Kampung Tegal Panggung Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta

Drop Out (DO) atau tidak selesai kuliahnya.

Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).

Profesi: preman dan pengangguran

tinggal di Asrama Mahasiswa NTT di Kampung Tegal Panggung Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.

Drop Out (DO) atau tidak selesai kuliahnya.

ke empatnya akan di angkat menjadi "Pahlawan nasional Korban HAM" oleh Komnas HAM, hal ini terbukti dari keseriusan  Siti Noor Laila ketua Komnas HAM mengusut kasus ini. di Sisi lain ketua komnas HAM mengatakan bahwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI oleh ke empat "pahlawan" tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM, tapi kriminal biasa. Sedangkan penyerangan pasukan ninja terhadap para "pahlawan" tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, dan pelakunya layak disebut teroris. Hal ini juga berlaku jika korbannya adalah anggota TNI/polisi di Papua, walaupun mereka sudah dibekali surat tugas dan sedang berjuang mempertahankan ketertiban masyarakat.

Penyerangan terhadap anggota TNI/Polri bukanlah pelanggaran HAM

bagi Siti Noor Laila, semua pemerkosa, pembunuh dan perampok harus dilindungi oleh negara. Kalau perlu kehidupan dipenjara tidak boleh lebih buruk daripada kehidupan diluar penjara.Tidak usah peduli dengan perasaan korban dan keluarganya.

Terima kasih Komnas Ham, anda telah mengajarkan kepada kami bahwa anggota TNI adalah bukan manusia, sedangkan para pemerkosa dan pembunuh adalah manusia sejati. Terima kasih ibu Siti Noor Laila!

Salam HAM!!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun