Mohon tunggu...
A. Randi Purnama Putra
A. Randi Purnama Putra Mohon Tunggu... Editor - Ayah Dua Anak, Menyukai Resonansi Keteladanan Tokoh Negarawan

Menguatkan kaki berjalan dan ayun tangan menuju tempat yang damai sentosa selamanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jadikan Hukum Panglima Pengadil Kecurangan Pemilu

22 April 2019   14:48 Diperbarui: 22 April 2019   14:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: konfrontasi.com

Pemilu telah kita gelar bersama dengan memberikan mandat kepada calon presiden dan wakil presiden yang akan disahkan oleh rapat pleno KPU dan seluruh peserta pemilu pada 22 Mei 2019 mendatang. Termasuk legislatif yang mengawal kebijakan pemerintahan untuk lima tahun mendatang.

Kerja-kerja KPU dan Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengikuti hukum perundang-undangan untuk menjadikan pemilu adil, berdaulat dan tidak semestinya dilakukan secara inkonstituisonal.

Pengawasan dari masyarakat adalah nilai tambah untuk matang dalam berdemokrasi dan menjunjung tinggi proses hukum bagi pelaku kecurangan.

Tidak semestinya polemik kecurangan dan saling tuding menghabiskan energi anak bangsa. Baik pada tataran pemimpin maupun pendukung relawan. Perangkat ini adalah Gakkumdu dan Mahkamah Kontitusi untuk penyelesaian sengketa pemilu.

Bila upaya-upaya delegitimasi proses perhitungan real count KPU secara berjenjang mulai dari TPS, PPK sampai KPU Nasional dan menggiring opini terhadap penolakan KPU dari hasil Pemilihan Presiden dan wakil presiden. Maka secara berkesinambungan kita merontokkan hukum dan perundang-undangan berlaku.

Jika hal ini dibiarkan berlarut, dan penguatan politik identitas berbalut ego sektoral. Hal ini dapat memicu konflik dan kerusuhan sesama anak bangsa. Dampak terbesarnya adalah hilangnya legitimasi hukum, pemerintahan mendatang.

Kerja-kerja politik untuk menguatkan bangsa membutuhkan sinergi dan kerjasama berbagai komponen. Dan tidak bertumpu pada satu orang atau golongan yang memenangkan pemilu. Untuk menjaga hal ini tetep pada ranah konstitusi, semetinya kita untuk menjadikan penegakan hukum bagi pelaku kecurangan pemilu.

Pemilu adalah gerbang awal pemerintahan sah dan konstitusional untuk berupaya mewujudkan kesejahteraan lewat kebijakan-kebijakan terukur dan memenuhi perundang-undangan berlaku. Dan tantangan penyelesaian kecurangan pemilu secara hukum berkeadilan tugas utama pemerintahan sekarang dan selanjutnya.

Pemilu yang kita laksanakan adalah bagian secara konstitusional mengganti pemerintahan sah secara demokratis. Dan bila terjadi pelanggaran hukum berupa kecurangan, maka hukum mesti ditegakkan sebagai panglima dan tidak diselesaikan dengan gerakan massa.

Kita mengimbau dan mendorong penindakan dengan tegas terhadap kecurangan dalam pemilu, baik perorangan, maupun lembaga dan relawan sesuai dengan UU. Mari kawal perhitungan suara pemilih dan laporkan kecurangan dengan bukti-bukti yang baik dan lengkap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun