Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilik Tanah 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing Tuding PN Ambon Tak Taat Perintah MA

10 Desember 2022   15:24 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:44 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jozias Borids Alfons dan Evans Reynold Alfons. (Foto: Pribadi)

Jakarta - Pegadilan Negeri Ambon dinilai tak taat terhadap perintah Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan Perkara No. 3410.K/PDT/2017.

Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, meski sudah memohon eksekusi sudah membayar biaya eksekusi namun pihak PN Ambon tak kunjung melaksanakan tugasnya sebagai Juru Sita.

Hal itu diungkapkan oleh Evans Reynold Alfons selaku pemilik tanah 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing, Sabtu (10/12/2022).

"Dasar kepemilikan kami berdasarkan bukti akta Outentiek berupa Kutipan Register Dati tanggal 25 April 1923 telah teruji melalui putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Evans Reynold Alfons.

"Kurang lebih 40 putusan sudah kami kantongi mulai dari Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung RI sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 ini.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb jo No. 3410.K/PDT/2017, dalam amarnya menyatakan Surat Penyerahan 6 (enam) potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum". sambungnya.

Lebih lanjut Evans menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2018 lalu dan sesuai dengan permohonan eksekusi yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Alfons kepada Pengadilan Negeri Ambon.

"Maka pada tanggal 11 September 2019 telah dilakukan Penegoran (Aanmaining) sesuai Berita Acara Penetapan Aanmaining no.15/Pdt.Aanm.Eks/2019/PN.Amb jo nomor. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb terhadap para Tergugat Intervensi/Para Termohon Eksekusi."

"Bahwa kemudian pada tanggal 29 Juli 2020, dilanjutkan dengan dilakukannya Constatering (Pencocokan) Objek Sengketa Nomor 15/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Amb jo Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo nomor 10/PDT/2017/PT.Amb Jo Nomor 3410.K/PDT/2017."

Untuk itu, pelaksanaan eksekusi ini harus segera dilakukan karena ini merupakan perintah Undang-Undang, karena sampai saat ini masih ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan surat tertanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan dan cacat hukum untuk mengelabui Pemerintah Daerah dan masyarakat kota Ambon demi keuntungan pribadi.

Evans mengatakan jika pihaknya mengalami kerugian materi mencapai Rp 18 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun