Mohon tunggu...
Sang Agus Kurnia Abhiwikrama
Sang Agus Kurnia Abhiwikrama Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA MUDA POLTEKIP ANGKATAN 55

44_Sang Agus Kurnia Abhiwikrama_4355_MP B

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengenalan Konsepsi Pemasyarakatan bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

17 Juni 2021   07:16 Diperbarui: 17 Juni 2021   07:46 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan utama dari di adakannya atau diberikannya pendidikan kewarganegaraan kepada warga negara Indonesia adalah melakukan proses pembentukan warga negara menjadi masyarakat atau  rakyat yang memiliki sifat baik. Selaras dengan hal tersebut focus dari pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah proses untuk melakukan pembentukan kesadaran hukum pada warga negara Indonesia. Berikutnya untuk bisa dikelompokkan kepada msyarakat yang baik, maka warga negara idonesia wajib mempunyai pemahaman serta kesadaran mengenai konsepsi pemasyarakatan yang telah sah dan diberlakukan. 

Oleh sebab itu pendidikan hukum merupakan sebuah hal yang biasa atau wajar di dalam sebuah negara yang menjunjung setinggi-tingginya asas-asas menjadi negara hukum seperti negara Indonesia. Dimana pada dasarnya tujuan dari terdapatnya pendidikan kewarganegaraan merupakan membuat warga negara Indonesia menjadi warga yang cerdas dan baik serta dapat memberikan dukungan terhadap berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

Oleh karenanya negara harus dapat memupuk rasa cinta tanah air serta persatuan dan kesatuan kepada seluruh warga negaranya sehingga diadakannya pendidikan kewarganegaraan di setiap sekolahan di negara Indonesia (Usman Alhudawi, 2020).

Pentingnya pengenalan konsepsi pemasyarakat pada anak didik dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan mampu menghindarkan anak didik dari tindakan atau perilaku buruk dan menyimpang dari aturan yang diberlakukan oleh negara Indonesia. 

Dimana wujud dari kegiatan pemberian binaan kepada anak didik berdasar pada UU No. 12, Th 1995 tentang pemasyarakatan merupakan pemberian binaan dan bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan berupa program kegiatan pemberian binaan pada kepribadian anak didik atau siswa, pemberian binaan mengenai kesadaran akan beragama, pemberian binaan mengenai kesadaran dalam hidup berbangsa serta bernegara, pemberian binaan mengenai kemampuan siswa secara intelektual, pemberian binaan terhadap anak didik mengenai kesadaran akan adanya hukum di negara Indonesia, pemberian binaan mengenai pengintegrasian dnegan masyarakat umum dan pemberian binaan dalam konteks kemandirian seperti keahlian di dalam memberikan dukungan pada upaya-upaya secara mandiri dan keahlian di dalam memberikan dukungan usaha pada usaha perindustrian kecil. 

Juga terdapat berbagai bentuk pembimbingan dan pebinaan yang dilaksankaan supaya bisa memberikan peningkatan pada kulaitas anak didik atau siswa siswi mengenai konsepsi pemasyaraktan diantaranya adalah kualitas ketaqwaan anak didik terhadap Allah YME, kualitas ilmu intelektial yang dimiliki oleh anak didik, kualitas dalam bersikap dan kualitas di dalam berperilaku, keterampilan yang dimiliki serta kulitas dalam keadaan jasmasni maupun rohani. 

Dengan adanya pemberian berbagai bentuk binaan tersebut diharapkan supaya anak didik atau siswa siswi dalam sebuah lembaga pendidikan mengenai konsepsi pemasyarakatan su[aya mereka siap untuk berbaur atau bersosialisasi dengan masyarakat umum (Veronica M. Waworuntu, 2020).

Konsepsi pemasyarakatan tersebut mulai diterapkan dengan munculnya UU Nomor. 12 Thn 1995, dimana konsep pemasyarakatan memberikan pengajaran mengenai cara pandang narapidana adalah manusia yang memiliki konflik dengan masyarakat. 

Dalam konsepsi pemasyarakatan seorang narapidana melaksanakan kejahatan disebsbkan terdapatnya ketertinggalan dnegan warga yang lainnya, yang mana pada keadaan sosial masyarakat yang terdapat dalam pertumbuhan erta perkembangan kehidupan secara kompleks sehingga jika terdapat seseorang yang tidak dapat mengikuti alur dari perkembangan keadaan tersebut maka seseorang itu akan melaksanakan berbagai bentuk usaha untuk bisa sama dengan masyarakat lainnya sehingga tidak dapat dipungkiri mereka melakukan kejahatan yang menyimpang dari peraturan negara atau norma sosial yang telah diberlakukan dalam sebuah masyarakat. 

Pemasyarakatan adalah sebuah tindak perlakuan kepada para individu yang melaksanakan pelanggaran pada norma atau aturan negara agar dapat dipulihkan kehidupannya. 

Dengan demikian dapat dilihat betapa pentingya bagi lembaga pendidikan untuk memperkenalkan konsepsi pemasyarakatan kepada anak didik dengan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, untuk bisa menghindari hal-hal yang kemungkinan dapat dilakukan oleh anak didik atau siswa siswi dan menyimpang dari norma dan aturan yang telah diberlakukan di dalam sebuah lingkup masyarakat, sehingga peran yang diberikan oleh pendidikan kewarganegaraan ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan untuk membuat anak didik atau siswa-siswi menjadi orang yang baik di dalam bergaul di masyarakat umum (Ardiansyah, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun