Mohon tunggu...
Asuransi Umum
Asuransi Umum Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

life peace full, we love u full... CP. 085277180981 email : mynameissadli@gmail.com site www.bumida.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haram Halalkah Asuransi Itu?

6 Maret 2019   11:35 Diperbarui: 3 Juli 2021   04:31 4266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagaimana hukum menggunakan asuransi? (unsplash/markus-spiske)

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Kemudian dalam praktenya asuransi sendiri didalam kehidupan sehari-hari terdapat 2 macam pilihan ada yang konvensional dan ada yang syariah, dimana dari kedua macam ini intinya terdapat pada perbedaan dari istilah, akad pada saat masuk, adanya DPS - Dewan Pengawas Syariah.

Baca juga : Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia

Serta investasi dan pegelolaan dana juga cenderung pada tempat-tempat yang murni syariah, serta produk-produk asuransi yang diperjual belikan pun tidak semua dipasarkan harus berdasarkan dan merujuk pada DPS terlebih dahulu, tapi pointnya menurut pandangan saya tetap sama adalah fungsi utama dari asuransi adalah untuk menolong atau meringankan secara ekonomis kondisi pihak yang mengalami musibah / bencana.

coba kita lihat sekitas tentang definisi asuransi sendiri, asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan.

Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. 

sehingga dalam asuransi itu jelas bila kewajiban kita sebagai nasabah sudah membayarkan premi maka akan mendapatkan juga hak kita bila mengalami musibah namun dengan catatan pada kondisi yang memang memenuhi persyaratan sesaat sebelum menyetujui penerbitan polis, ini biasanya bisa dilihat dan dibaca dalam form aplikasi saat nasabah masuk asuransi diawal.

Kembali pada perdebatan diatas, benarkah tuduhan bahwa asuransi itu adalah judi, gharar, riba, tidak jelas dll ?, berikut perbedaan jelas bahwa asuransi itu berbeda dengan hal-hal yang dituduhkan tadi ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun