Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Penjarakan Jempol

15 September 2014   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:38 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="-Ilustrasi, Media Sosial (Kurator/Shutterstock)"][/caption]

Florence Sihombing ditahan Polda DIY karena kalimat makian yang dibuatnya di akun path miliknya dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura).  Selain karena laporan salah satu LSM, Ia ditahan karena Polda DIY menganggap apa yang dilakukan Florence Sihombing merupakan delik absolut yang tidak perlu ada laporan sebelumnya.

Atas tindakan memaki di path ini Florence diadukan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008) pasal 28 ayat 2 dan KUHP pasal 311. Florence diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian.

Orang tua, kampus dan kuasa hukum Florence mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui pihak Polda DIY.

Kriminalisasi Komunikasi

Kasus Florence Sihombing (Flo) sebenarnya bukan kasus baru di Indonesia dewasa ini. Ada beberapa kasus lainnya yang hampir sejenis. Ada orang yang juga dipidanakan karena dianggap menghina teman di Facebook. Bahkan seorang Wimar Witoelar yang pernah menjadi Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid, juga dipolisikan karena mengunggah gambar yang menurut pihak lain memuat pesan penghinaan.

Sejalan dengan menjamurnya penggunaan internet dan media jejaring sosialseperti Facebook, Twitter, dan sejenisnya di Indonesia, marak pula pelaporan atas kejahatan dan pelanggaran hukum atas hal ini.

Diera dimana menjamurnya pengguna Facebook di Indonesia, tercatat sejumlah kasus pelaporan pelanggaran hukum dan kejahatan yang dilakukan pengguna Facebook . Mulai dari saling sindir yang berujung pelaporan atas pencemaran nama baik. Pelampiasan kekesalan pribadi yang berujung pelaporan pidana penghinaan. Hingga kejahatan penyimpangan seksual yang menjadikan tulisan di wall Facebook sebagai bukti ajakan, dan masih banyak kasus lainnya.

Saat ketenaran Facebook mulai meredup dan terbagi dengan adanya twitter, tidak sedikit juga ciutan yang berujung pada pemidanaan. Ambil contoh kasus Farhat Abas dengan ciutan yang berbau rasial. Lalu Benny Handoko yang dilaporkan karena fitnah dan penghinaan oleh Misbakhun, sampai yang baru saja mereda ciutan Wimar Witoelar yang dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam termasuk PP Muhammadiyah.

Mulai meningkatnya pengguna path belakangan ternyata juga diiringi dengan adanya pelaporan ke polisi atas prilaku komunikasi melalui media path. Kasus Flo adalah kasus pertama dimana seorang pengguna path dilaporan karena pesan yang dinilai meresahkan dan menghina pihak tertentu.

Seiring dengan semakin mudahnya akses internet bagi masyarakat lewat beragam teknologi gadget semakin memudahkan masyarakat memanfaatkan berbagai media sosial yang ada. Beragam jenis pesan tertulis, berbentuk gambar atau hanya berupa tautan media massa atau tautan dari sumber-sumber lainnya dapat dimuat didalam akun media sosial yang dimiliki.

Perkembangan teknologi semakin memudahkan dan menyediakan berbagai media/medium komunikasi sebagai perluasan “tubuh” manusia (McLuhan, 1964) sehingga manusia dapat menyampaikan pesan dengan berbagai bantuan media/medium. Pesan yang disampaikan lewat mulut (bicara) bisa juga disampaikan menggunakan radio/telepon dan media suara lainnya. Demikian juga tulisan yang biasa disampaikan melalui surat/buku dan media konvensional lainnya dapat juga disampaikan menggunakan jempol yang menulis dilayar sentuh gadget saat membuat posting di Facebook, Twitter, Path dan sejenisnya.

Dengan demikian semakin luas juga kemungkinan seseorang terjerat dengan pemidanaan atas aktivitas komunikasi yang dilakukannya.

Media Jaringan Sosial Bukan Media Massa

Komunikasi merupakan aktivitas manusiawi yang tak dapat dipisahkan dari dirinya. Wilbur Schramm (1955) bahkan mengatakan we cannot not communicate. Sejalan dengan hal itu komunikasi merupakan ekspresi kemanusiaan yang esensial. Dengan bahasa yang diciptakan dan dikembangkannya, manusia memajukan aktivitas komunikasinya.

Perkembangan masyarakat memungkinkan berkembangnya berbagai media komunikasi. Percakapan antar individu meluas menjadi penyampaian pesan dari pemimpin kepada anggota kelompok menuntut perkembangan media-media komunikasi baru yang lebih mumpuni.

Era internet memungkinkan berkembangnya media-media komunikasi baik untuk kepentingan komunikasi pribadi maupun publik. Dimanakah posisi FB, Twitter, Path ? apakah ia adalah media komunikasi massa, publik atau pribadi?

Ditinjau dari cara seseorang dapat mengakses FB, Twitter, dan Path serta media sosial lainnya, media-media tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sebagai media massa. Seseorang baru bisa “menikmati” pesan-pesan komunikasi di media seperti FB, Twitter, Path dan lainnya hanya apabila ia mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Disamping itu, pesan-pesan tertentu juga hanya dapat dinikmati apabila sesorang menjadi follower (Twitter), friend (Facebook dan Path).

Jika ditinjau dari audiens (penerima) pesan yang dimuat pada halaman akun media tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa pesan yang dimuat memiliki sifat pesan (untuk) publik. Publik yang dimaksud tentu bukan publik dalam artian luas berupa komunitas besar orang. Publik yang dimaksud adalah para pengguna media jejaring sosial yang dimaksud. Publik dalam hal ini adalah jaringan perkawanan yang dibangunnya. Artinya, publik bagi media seperti FB, Twitter, Path dan sejenisnya adalah jaringan kawan yang terbangun didalam akun pribadi setelah seseorang mendaftarkan diri.

Pesan di FB, Twitter, path dan sejenisnya secara umum dapat dikatakan sebagai pesan yang bersifat pribadi. Tulisan pribadi yang bukan ditujukan kepada audiens yang umum, heterogen, anonim dan meluas. Pesan di media tersebut merupakan pesan pribadi yang memang tidak disiapkan sebagai bentuk pesan dalam komunikasi massa seperti tulisan jurnalistik, buku dan lain sejenisnya.

Twitter sejak awal mengatakan pada bagian term of services-nya bahwa “The Content you submit, post, or display will be able to be viewed by other users of the services…”(konten yang anda masukkan, muat atau tampilan dapat dilihat oleh pengguna lain).

Dibagian privacy policy, Twitter menambahkan “Any registered user can send a Tweet, which is a message of 140 characters or less that is public by default…”(setiap pengguna terdaftar dapat mengirimkan ciutan berisi 140 huruf atau kurang yang secara otomatis merupakan pesan publik). Dengan demikian sejak awal Twitter sudah menegaskan bahwa, kecuali pada bagian “message” setiap ciutan adalah pesan publik yang dapat dinikmati pengguna twitter diseluruh belahan dunia. Dan tentunya setiap pengguna twitter bertanggung jawab terhadap pesan yang dipublikasikannya.

Melihat term di media Path juga hampir serupa dengan apa yang tertera pada twitter. Path mengatakan “Path allows you to post, access, view and share moments with your friends and message with your friends” (path mempersilahkan anda untuk mem-posting, mengakses melihat dan berbagi momen dengan teman-teman anda serta berbagi pesan dengan teman-teman anda). Dari pernyataan ini jelas bahwa yang dapat mengakses pesan-postingan hanyalah teman-teman. Baik sebagai pribadi yang menerima pesan (message) maupun sebagai publik sebagai salah satu dari teman-teman yang dapat menyimak postingan.

Sifat pesan yang dimuat atau dikrimkan di path juga merupakan pesan pribadi. Hal ini juga ditekankan oleh Path dalam bagian content submission bahwa segala postingan adalah tanggung jawab pribadi/pemilik akun.

Tidak jauh berbeda dengan twitter dan path, Facebook juga menerapkan hal yang hampir serupa. Dengan privacy setting yang terdapat didalamnya, Facebook memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk mengatur aksesibilitas pesan yang ingin dimuat diakun pribadi penggunanya. Facebook memberikan pilihan apakah posting seseorang hanya bisa dinikmati oleh seluruh teman-temannya, teman tertentu atau membiarkan posting tersebut dapat dinikmati secara umum.

Bijak Menggunakan Jempol

Berkembangnya berbagai media sosial yang dapat diakses dengan mudah menggunakan gadget berteknologi canggih mengharuskan masyarakat untuk juga bijak dalam memuat pesan-pesan di media tersebut.

Berbagai kasus posting yang berakhir dengan pemidanaan dapatlah menjadi pelajaran berharga agar semakin bijaksana dalam menggerakkan jempol untuk memposting pesan dimedia sosial. Membaca term and policy dari setiap media jejaring sosial sebelum mendaftarkan diri menjadi salah satu pengguna media sosial dapat dilakukan sebagai upaya untuk memahami posisi-posisi dan besarnya tanggung jawab masing-masing.

Era dimana setiap media sosial ternyata juga dapat berjejaring secara langsung juga patut menjadi pertimbangan sebelum memuat pesan-pesan tertentu di media sosial. Boleh jadi seseorang yang memposting pesan tertentu yang ditujukan hanya dapat dilihat oleh temannya ternyata karena temannya memposting dengan privasi terbuka akan dapat dinikmati oleh orang lain yang justru anonim dan boleh jadi malah menjadi masalah.

“Kata-kata tidaklah bermakna, kita yang memberinya makna.” Setidaknya hal ini dapat menjadi peringatan sebelum memutuskan memuat tulisan tertentu di akun media sosial. Dalam konteks tertentu, kata atau kalimat yang netral dapat dimaknai baik positif maupun negatif oleh pihak lain.

Dalam konteks inilah kebebasan menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat semestinya dituangkan secara bijak. Kita sendirilah yang menjadi penyaring pesan dalam media jejaring sosial.

Penulis

Surya Ferdian

Alumni Fikom - Unpad

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun