Mohon tunggu...
Hikmatullah
Hikmatullah Mohon Tunggu... Relawan - Pembelajar

Manusia Tanpa Bakat Istimewa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Baru, Narasi Otokritik Pemindahan Ibu Kota

28 Agustus 2019   05:52 Diperbarui: 28 Agustus 2019   06:08 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: Okezone.com

Wacana tentang pemindahan ibu kota mewarnai dinamika kehidupan nasional masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Ditengah konflik primordial di Papua, pemerintah kemudian fokus menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia.

Menurut penulis, keputusan pemerintah memindahkan Ibu kota terlalu terburu-buru. Sebab dalam pemindahan pusat negara perlu pertimbangan yang matang yang didalamnya ada wacana dan harapan masa depan untuk kehidupan bersama antar warga negara.

Secara historis, pemindahan Ibu kota Indonesia sudah empat kali dilakukan. Pada tanggal 4 Januari 1946, Ibu kota dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Hal itu dilakukan akibat Jakarta diduduki oleh tentara sekutu dan Belanda atas nama NICA. 

Kemudian pada akhir tahun 1948 Ibu kota kembali dipindahkan dari Yogyakarta ke Sumatera Barat. Pemindahan tersebut dikarenakan agresi militer Belanda, Soekarno-Hatta ditangkap dan dibuang ke Bangka. Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara kemudian membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi.

Kemudian pada Juli 1949, Ibu kota dipindahkan kembali dari Bukit Tinggi ke Yogyakarta. Alasannya karena pada saat itu Soekarno-Hatta sudah dibebaskan, Sjafruddin Prawiranegara membubarkan PDRI, dan secara resmi Yogyakarta kembali menjadi Ibokota Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 1949, secara de facto Jakarta menjadi Ibu kota Indonesia karena pada saat itu pula Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan. Dan pada 28 Agustus 1961, Jakarta menjadi Ibu kota Republik Indonesia secara de jure menurut PP No. 2 Tahun 1961 dan UU No. 10 Tahun 1964.

Jika dilihat secara historisnya, pemindahan ibu kota yang terjadi sebanyak empat kali tersebut disebabkan karena adanya situasi genting yang terjadi pada negara.

Sementara itu, pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu kota ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Wacana ini sudah dibahas secara intensif sejak 2017 lalu, pembangunannya akan diadakan mulai tahun 2020, dan pemindahannya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Salah satu alasan pemerintah memindahkan Ibu kota adalah untuk mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis. Menurut penulis alasan tersebut kurang tepat, karena status Jakarta sebagai pusat bisnis dan peningkatan urbanisasi bisa diselesaikan dengan membangun pusat-pusat perekonomian baru di daerah-daerah.

Selain itu, penyebaran pusat pemerintahan dalam hal ini masing-masing kementerian harusnya berada di masing-masing wilayah atau kota-kota besar lainnya disetiap pulau. Misalnya ada beberapa kementerian di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua. Upaya lain yang bisa dilakukan seperti membentuk pusat bisnis baru di Kabupaten atau Kota besar lainnya. Cara ini lebih masuk akal, karena daerah dapat meredam sendiri keinginan masyarakatnya untuk pindah ke Ibu kota (Jakarta).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun