Mohon tunggu...
Madjid Lintang
Madjid Lintang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Orang biasa yang masih terus belajar.

Di hadapan Tuhan aku hanya sebutir debu yang tak berarti. Pembelajar yg tak henti belajar, dan seorang hamba Tuhan yang penuh dosa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rizieq Tersandera di Negeri Shalman

10 Juli 2019   20:06 Diperbarui: 11 Juli 2019   08:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misteri mengapa kubu Prabowo-Sandi ngotot memasukkan agenda pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi terjawab oleh penjelasan Dubes RI untuk Saudi Arabia. Dubes RI untuk Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Ternyata Rizieq Shihab telah melampaui waktu yang diperbolehkan untuk berada di Arab Saudi. Dia overstay dan wajib membayar denda, pemerintah setempat menyebutnya gharamah.

Menurut Agus Maftuh Abegebriel, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia. Besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp.110 juta.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Rizieq Shihab "tersandera" lantaran melanggar peraturan negara Saudi Arabia tentang overstay. Visa Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

O ow Kamu ketahuan. Demikian lirik sebuah lagu. Rupanya motivasi Dahnil Azhar cs membawa-bawa nama Rizieq Shibab sebagai syarat rekonsiliasi adalah agar Pemerintah mengambil alih tanggung jawab perkara yang dibuat oleh Rizieq Shihab di Saudi Arabia, sekaligus membayar dendanya. Wah...wah...wah uedan tenan!

Rupanya mereka ingin menyelamatkan sejawatnya Rizieq Shihab, tetapi tidak mau repot apalagi harus mengeluarkan dana Rp.110 juta. Tampak jelas sekarang bahwa mereka hanya ingin enaknya saja. Di satu sisi mereka butuh sosok Rizieq Shihab, tetapi di sisi lain emoh mengeluarkan uang untuk membantu sang tokoh membayar denda overstay di Saudi Arabia.

Apakah dengan membayar denda Rizieq Shihab bisa langsung bebas dan melenggang pulang ke Indonesia?

Ternyata tidak. Menurut Dubes RI untuk Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebreil, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum baik pidana maupun perdata.

Dengan demikian, makin terang benderang lagi latar belakang pernyataan Dahnil Azhar Simanjuntak beberapa hari lalu. Ternyata, mereka dibawah komando Prabowo Subianto tidak punya kemampuan untuk membebaskan Rizieq Shihab, untuk memohon baik-baik kepada Presiden Jokowi mereka gengsi.

Lagi pula perkara Rizieq Shihab tidak mempunyai kapasitas yang cukup untuk ditangani oleh Presiden. Perkara itu tidak terkait sedikit pun dengan kepentingan negara, apalagi bila dikaitkan dengan hubungan bilateral Indonesia Saudi Arabia.

Dan, terlalu pula sikap kubu Prabowo yang meminta Pemerintah memulangkan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi. Apalagi mereka menuntut Pemerintah membebaskan semua tersangka kasus makar, perusuh, penyebar hoax, dan tersangka pembunuhan berencana terhadap pejabat penting.

Maka, pernyataan Fadli Zon yang mengatakan bahwa Prabowo adalah seorang negarawan terbantahkan dengan fakta-fakta tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun