Mohon tunggu...
San Edison
San Edison Mohon Tunggu... Jurnalis - Sahabat Pena

Pemuja Senja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Awasi Pelanggaran Pemilu di Ruang Digital, Kominfo Bentuk Satgasus

21 Oktober 2022   18:23 Diperbarui: 21 Oktober 2022   18:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: HO-Humas Kominfo)

Ruang digital sangat rentan dengan pelanggaran, termasuk dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sebagaimana pengalaman pada beberapa Pemilu terdahulu, terutama pada Pemilu 2019.

Hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, misinformasi melalui narasi-narasi dengan pilihan diksi yang memantik polarisasi, menjadi sajian sehari - hari di ruang digital. Celakanya, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan hingga penindakan, seolah tak berdaya.

Beberapa di antaranya memang diproses hukum. Ada yang bisa ditindaklanjuti, namun lebih banyak di antaranya yang sulit ditelusuri. Padahal, sudah ada rambu-rambu tentang perilaku di ruang digital sebagaimana diatur oleh UU ITE, juga UU Pemilu dan turunannya.

Apabila ini tidak mendapat perhatian khusus, maka pada Pemilu 2024 mendatang, ruang digital akan semakin 'kotor'. Apalagi ini untuk pertama kalinya, Pemilu di Indonesia digelar serentak.

Kita tentu mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merancang pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) guna mengawasi sejumlah platform digital dalam seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.

Tentunya, sebagaimana ditegaskan Menkominfo Johhny G Plate, dalam pembentukan Satgasus ini harus berkolaborasi dengan sejumlah stakeholders, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, TNI-Polri, BIN, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian PAN-RB.

Kolaborasi sangat penting, sehingga kehadiran Satgasus beserta kewenangannya tidak melampaui amanat peraturan perundang - undangan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan.

"Jangan sampai melampaui atau tidak sejalan dengan aturan undang-undang yang ada, tidak saja UU ITE, tetapi juga UU yang terkait dengan Pemilu," begitu penegasan Menkominfo Johnny G Plate, di Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2022, sebagaimana dilansir Detikcom.

Penegasan Johnny G Plate ini tak berlebihan. Sebab lazimnya, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye, baru dapat ditindak sesuai aturan yang ada, ketika masa kampanye berjalan.

Adapun berdasarkan UU Pemilu yang baru, masa kampanye untuk Pemilu 2024 memiliki durasi yang sangat singkat. Hanya sekitar 75 hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun