Mohon tunggu...
San Edison
San Edison Mohon Tunggu... Jurnalis - Sahabat Pena

Pemuja Senja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Pusat Data Nasional, Menkominfo: Dua Tahun Tuntas!

20 Oktober 2022   06:48 Diperbarui: 20 Oktober 2022   07:08 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Tangkapan layar Instagram @johnnyplate)

"Di tahap akhir dilakukan testing, commissioning, training untuk SDM, migrasi data, dan serah terima," papar Ade Frihadi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo, Kamis 20 Oktober 2022.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan pembangunan PDN untuk wilayah Jabodetabek tuntas dalam waktu dua tahun.

"Mudah-mudahan sebentar lagi untuk Jabodetabek kita bisa lakukan peletakan batu pertama pembangunannya yang diharapkan paling lambat dalam 24 bulan bisa selesai," kata Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Saat ini, menurut dia, pembangunan PDN di Jabodetabek itu masih dalam tahap persiapan akhir, dan sudah melakukan kontrak pembiayaan dengan pihak pengembang.

Menkominfo bahkan memastikan bahwa pusat data ini merupakan pusat data dengan kategori tier 4 atau kategori dengan kualifikasi tertinggi berstandar global.

Dengan adanya PDN yang berkapasitas besar sebagai penyimpanan data pemerintah, Johnny G Plate berharap tak akan ada lagi server - server di daerah serta Kementerian/ Lembaga.

"Pemerintah kan ada banyak daerah yang katanya ditaruh di pusat data nasional. Nanti setelah terbangun maka kita harapkan tidak ada lagi server masing-masing Kementerian/ Lembaga, tidak ada lagi server-server di daerah, semuanya ditaruh di pusat," tandasnya.

Realisasi proyek ini tentu menarik untuk ditunggu. Apalagi, inisiatif pembangunan Pusat Data Nasional ini sesungguhnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Sedangkan urgensi pembangunan Pusat Data Nasional yang terintegrasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan pusat data yang disebutkan di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

Pada Peraturan Presiden 96 ini disebutkan bahwa instansi pemerintah melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) untuk kemudian bermigrasi ke pusat data bersama.

Kebijakan moratorium sendiri dilatari maraknya pembangunan pusat data oleh masing-masing instansi pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek integrasi dan interoperabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun