Mohon tunggu...
Sandy Novryanto Sakati
Sandy Novryanto Sakati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Akademisi Kesehatan Masyarakat bidang Peminatan Kesehatan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kebijakan Pemenuhan Air Minum Layak Konsumsi

17 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 19 Mei 2022   02:30 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi air bersih. (Foto: KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

11. Peningkatan kerjasama dan kemitraan antar pemangku kepentingan dalam bidang air minum dan sanitasi yang dimotori oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).

12. Sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media bahwa air minum ke-masan dan isi ulang adalah sumber air yang tidak improved karena harganya relatif mahal tetapi kualitasnya belum tentu lebih baik.

13. Dampak kesehatan dari kemasan plastik untuk air minum perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat menentukan pilihan akses ke sum-ber air minum yang improved.

14. Pemerintah bekerjasama dengan mitra swasta dan masyarakat untuk memudahkan akses teknologi tepat guna pengolahan air minum sederhana.

15. Teknologi pengolahan air minum rumahtangga selain perebusan termasuk klorinasi dan filtrasi maupun sinar matahari perlu dikembangkan karena merupakan teknologi yang efektif dan relatif murah dibandingkan dengan praktik merebus air.

Klorinasi dapat menghasilkan air yang siap minum dengan daya proteksi selama penyimpanan dan sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar tidak aman untuk merebus air.

16. Lembaga penelitian dan pengembangan serta politeknik kesehatan diarahkan untuk menghasilkan produk teknologi pengolahan air minum tingkat rumah tangga dengan sistem pemasarannya secara efektif

17. Peningkatan kualitas air minum melalui rencana pengamanan air (Water safety Plan) perlu diterapkan secara nasional.

18. Peraturan perundang-undangan di bidang pengamanan kualitas air minum perlu segera disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, variasi kondisi geohidrologi dan adanya dampak perubahan iklim yang cenderung meningkatkan wilayah rawan air.

19. Perlu penyediaan sumberdaya yang memadai dalam penerapan rencana pengamanan air meliputi tenaga terlatih, peralatan, pedoman teknis, dan biaya operasional di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun