Mohon tunggu...
Sandy Novryanto Sakati
Sandy Novryanto Sakati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Akademisi Kesehatan Masyarakat bidang Peminatan Kesehatan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kebijakan Pemenuhan Air Minum Layak Konsumsi

17 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 19 Mei 2022   02:30 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi air bersih. (Foto: KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

Kebijakan peningkatan akses air minum diarahkan pada pengurangan tingkat kesenjangan akses air minum antar wilayah dan antar tingkat status ekonomi.

1. Peningkatan layanan air minum untuk penduduk perdesaan melalui PDAM dan layanan air minum yang dikelola kelompok masyarakat bergantung pada ketersediaan air baku dengan memperhatikan azas keadilan dan daya beli.

2. Pemberdayaan kelompok pemakai air minum perlu ditingkatkan dalam rangka penggunaan air secara hemat.

3. Peningkatan alokasi dana untuk penyediaan air minum setara dengan jumlah dan pertambahan penduduk yang belum terlayani sampai tahun 2019.

4. Perlu penghematan pemakaian air minum berdasarkan SPM melalui instrumen ekonomi dan kemitraan dengan masyarakat.

5. Perlu pengembangan sumber-sumber air terlindung yang dikelola masyarakat seperti sumur gali dan penampungan air hujan terutama di perdesaan agar mempercepat peningkatan sumber air improved.

6. Peningkatan sanitasi yang layak dapat menurunkan sumber pencemaran air dan memutuskan mata rantai penularan penyakit melalui air.

7. Upaya peningkatan sanitasi melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) terus dilakukan karena dapat mengurangi pencemaran mikrobiologi air.

8. Penurunan sumber pencemaran melalui peningkatan cakupan sanitasi dapat menurunkan kejadian penyakit tular air.

9. Kebijakan pengurangan pemakaian air kemasan dan isi ulang di perkotaan dan perdesaan terutama pada tingkat ekonomi rendah.

10. Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air yang baru yang membatasi hak swasta terhadap air baku untuk air minum kemasan dan air minum isi ulang perlu segera dilakukan agar ada kejelasan hukum dalam pen-gaturan pemakaian air baku untuk swasta dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun