Akhir April lalu, saya kena tilang. Dekat Cawang, sebelum belokan ke bandara Halim. Lagi ada Operasi Patuh. Memang banyak polisi di lampu merah. Berjaga-jaga. Dan benar saja, saya kena "jaga".
Waktu itu saya mau belok kanan. Mobil terlanjur di lajur kedua. Majulah mobil saya, ke paling depan. Pak Polisi pun awas, menyuruh saya terus maju, melewati lampu merah. Untung jadwal keberangkatan pesawat masih cukup lama. Jadi masih renggang waktu walau kena tilang.
SIM A akhirnya ditahan, dapat surat tilang biru. Tertera, sidang digelar Jumat, 11 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tadinya saya mau bereskan di tempat, karena mau ke bandara. Tapi Pak Polisi itu menolak, "Wah, gak berani saya kalau sekarang."
Maklum, lagi Operasi Patuh. Selamatlah saya. Selamat juga dia.
Lalu dipikir-pikir lagi, nanti saja diurus. Selagi menunggu boarding, saya hubungi teman yang pernah pasang status kena tilang di facebook. Dulu, dia ikut sidang. Lama. Antre. Bisa habis seharian. Tapi itu sebelum 2014. Entah sekarang, katanya.
Saya pun meramban ke google. Dapat jawaban dari kaskuser. Ternyata sekarang lebih mudah. Dan memang iya.
Baiklah, saya beritahu caranya ya.
1. Di surat tilang itu ada nomor registernya. Di pojok kanan atas. Catat, foto (saya kotaki merah).
Seperti ini contoh surat tilang biru.2. Rajin buka web kejaksaan negeri. Untuk kasus saya, Jakarta Timur. Ini linknya:Â https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/
Di situ nanti masukkan nomor register surat tilang, akan muncul berapa yang harus dibayar.