Mohon tunggu...
Oksand
Oksand Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis Storytelling dan Editor

Penulis Storytelling - Fiksi - Nonfiksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ditilang Polisi? Ini Cara Tebusnya di Jakarta Timur

12 Mei 2018   11:48 Diperbarui: 12 Mei 2018   12:10 55559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir April lalu, saya kena tilang. Dekat Cawang, sebelum belokan ke bandara Halim. Lagi ada Operasi Patuh. Memang banyak polisi di lampu merah. Berjaga-jaga. Dan benar saja, saya kena "jaga".

Waktu itu saya mau belok kanan. Mobil terlanjur di lajur kedua. Majulah mobil saya, ke paling depan. Pak Polisi pun awas, menyuruh saya terus maju, melewati lampu merah. Untung jadwal keberangkatan pesawat masih cukup lama. Jadi masih renggang waktu walau kena tilang.

SIM A akhirnya ditahan, dapat surat tilang biru. Tertera, sidang digelar Jumat, 11 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tadinya saya mau bereskan di tempat, karena mau ke bandara. Tapi Pak Polisi itu menolak, "Wah, gak berani saya kalau sekarang."

Maklum, lagi Operasi Patuh. Selamatlah saya. Selamat juga dia.

Lalu dipikir-pikir lagi, nanti saja diurus. Selagi menunggu boarding, saya hubungi teman yang pernah pasang status kena tilang di facebook. Dulu, dia ikut sidang. Lama. Antre. Bisa habis seharian. Tapi itu sebelum 2014. Entah sekarang, katanya.

Saya pun meramban ke google. Dapat jawaban dari kaskuser. Ternyata sekarang lebih mudah. Dan memang iya.

Baiklah, saya beritahu caranya ya.

1. Di surat tilang itu ada nomor registernya. Di pojok kanan atas. Catat, foto (saya kotaki merah).

Seperti ini contoh surat tilang biru.2. Rajin buka web kejaksaan negeri. Untuk kasus saya, Jakarta Timur. Ini linknya: https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/

Di situ nanti masukkan nomor register surat tilang, akan muncul berapa yang harus dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun