Kawasan Hutan di prop. Riau telah lama menjadi ajang konflik antara corporasi dan masyarakat sekitar hutan.Penguasaan lahan konsesi berupa hti (hutan tanaman industri) Â oleh dua raksasa industri pulp dan kertas RAPP dan IKPP dan dan puluhan kebun swasta besar berhadap-hadapan dengan masyarakat sekitar hutan.
Konflik ini menimbulkan efek kurang baik bagi korporasi karena bisa  bisa buyers luar negeri akan mempertanyakan komitmen tentang  HAM dan pelestarian alam, begitu juga dengan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dan tenaga untuk konflik.
Mediasi sangat di perlukan untuk menyelesaikan masalah tsb.  Siapa yang menjadi mediator? 1. Para pihak yang  disepakati oleh korporasi dan masyarakat. 2. Pihak yang tidak berkepentingan atau mengambil keuntungan dengan  konflik.3. Bukan aparat hukum atau penyidik.Â
Bagaimana memediasikan ? 1. Biaya mediasi disepakati oleh pihak berkonflik,2. Pihak yang tidak berkepentingan tidak boleh hadir pada saat mediasi., 3. Hindari schedule waktu, 4. Setiap pertemuan di buat BAP nya.5. Pihak yang bermediasi adalah orang yang dapat memutuskan, atau membawa surat  mewakili. 6. Hindari azaz hukum legalitas terhadap penguasaan lahan oleh para pihak-yang penting solusinya.Â
Demikian , tulisan pendek ini dapat berguna, nanti sambung lagi . Wassalam .