Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Trip

Ke Bali Wajib Tes PCR Mulai 18 Desember?

16 Desember 2020   17:13 Diperbarui: 16 Desember 2020   22:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pri, tangkapan layar dari dinas prov Bali

Selasa, 15 Desember 2020 publik di kagetkan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Surat edaran ini pun viral di dunia maya, tidak sedikit yang kecewa dengan aturan yang diberlakukan karena dianggap 'memberatkan' wisatawan yang hendak berlibur ke Pulau Dewata. Lantas apa saja poin-poin apa saja yang menjadi kontroversi pada surat edaran tersebut?

1. Poin 2 huruf (b) mengatur tentang pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan dan mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronik atau e-HAC (Electronic Health Alert Card). Poin ini menjadi perdebatan di kalangan netizen, di saat berbagai hotel membanting harga untuk menarik wisatawan dan pelaku industri jasa penerbangan yang terus merugi, kebijakan ini justru seolah menjadi beban karena harga tes swab PCR yang bahkan lebih mahal daripada harga tiket pesawat mereka.

2. Poin 2 huruf (c) mengatur tentang pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji tes rapid berbasis Antigen yang paling lama dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan. Poin ini pun dikeluhkan netizen karena dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan perjalanan menggunakan transportasi udara, pasalnya berbagai maskapai dan pakar dunia penerbangan sudah mengonfirmasi bahwa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara jauh lebih aman karena adanya filter penyaring virus di setiap pesawat yang akan otomatis melakukan pergantian udara bahkan diklaim dapat membunuh virus hingga 99 persen. Poin ini juga dikeluhkan berbagai kalangan karena seperti diketahui biaya tes rapid Antigen sedikit lebih mahal dari tes rapid darah dan biayanya berkisar 300 ribu hingga 600 ribu rupiah.

3. Poin 2 huruf (e) mengatur wisatawan yang berada di Provinsi Bali wajib memiliki surat keterangan hasil uji negatif uji swab PCR atau tes rapid Antigen yang masih berlaku. Artinya, para wisawatan diwajibkan untuk memiliki surat keterangan negatif COVID19 yang masih berlaku selama mereka berlibur di Bali dan sesuai Poin 2 huruf (d) mengatur baik hasil uji swab PCR dan tes rapid Antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak tanggal terbit.

4.  Poin 3 huruf (b) melarang setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan fasilitas umum untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan ; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras. Bagi pelanggar pasar yang dimaksud pada poin 2 dan 3 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai hotel dan penyelenggara pun akhirnya berbondong-bondong membatalkan acara yang mereka siapkan untuk tahun baru nanti untuk menghindari sanksi.

Adapun aturan Surat Edaran Gubernur Bali ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 04 Januari 2021. Bagi Anda yang hendak berlibur atau berkunjung ke Bali pada tanggal yang disebutkan diharapkan untuk mempersiapkan segala bentuk dokumen yang diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun