Euthanasia adalah tindakan mempercepat kematian seseorang yang mengalami penderitaan berat akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Dalam Islam, kehidupan manusia adalah anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga, sehingga tindakan euthanasia menjadi perdebatan di kalangan ulama. Artikel ini membahas pandangan Islam terhadap euthanasia berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, serta pendapat ulama dari empat mazhab dan ulama kontemporer.
Kasus mati batang otak akibat stroke dan praktik euthanasia belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial nasional, memicu berbagai opini dari masyarakat, tokoh agama, dan ahli medis. Banyak yang merasa dilema antara keinginan mengakhiri penderitaan pasien dengan menghormati nilai-nilai agama dan etika hidup, terutama dalam konteks Islam yang tegas melarang euthanasia aktif. Diskusi ini membuka kesadaran pentingnya edukasi tentang definisi mati batang otak sebagai kematian secara medis dan batasan hukum syariat terkait penghentian alat bantu hidup, sekaligus menyoroti kebutuhan pengembangan perawatan paliatif yang manusiawi. Kontroversi ini mendorong masyarakat untuk lebih memahami aspek medis, etika, dan agama secara seimbang dalam menghadapi kasus-kasus kritis tersebut.
Mati batang otak total akibat stroke adalah kondisi yang sangat kritis dan sering kali berakhir dengan kematian. Batang otak mengontrol fungsi-fungsi vital tubuh, seperti pernapasan, detak jantung, dan tekanan darah. Ketika aliran darah ke batang otak terganggu, baik karena stroke iskemik (penyumbatan pembuluh darah) atau stroke hemoragik (pendarahan), kerusakan pada bagian ini dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, kegagalan organ tubuh yang mendasar, serta menghentikan fungsi pernapasan dan kardiovaskular. Dalam situasi di mana batang otak rusak total, pasien mungkin tidak memiliki harapan hidup tanpa intervensi medis yang intensif, dan bahkan dengan upaya tersebut, kemungkinan untuk bertahan hidup dalam jangka panjang sangat rendah.
Harapan hidup pada kasus mati batang otak total sangat bergantung pada seberapa cepat tindakan medis dapat dilakukan dan tingkat kerusakan yang terjadi. Jika kerusakan batang otak sangat parah dan terjadi dalam jangka waktu yang lama, prognosisnya biasanya sangat buruk. Tindakan pengobatan umumnya bersifat mendukung, seperti penggunaan ventilator untuk membantu pernapasan dan menjaga fungsi vital lain. Namun, dalam banyak kasus, pasien dengan kerusakan batang otak total tidak dapat dipulihkan sepenuhnya, dan pemulihan fungsi otak hampir tidak mungkin tercapai. Rehabilitasi atau tindakan medis lanjutan mungkin hanya bersifat paliatif, untuk meredakan gejala atau mendukung kualitas hidup pasien, tetapi tidak dapat mengembalikan fungsi otak yang hilang.
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu (baik) dan thanatos (kematian), yang berarti "kematian yang baik". Dalam dunia medis, euthanasia terbagi menjadi dua jenis: aktif dan pasif. Euthanasia aktif dilakukan dengan tindakan langsung seperti pemberian obat yang mempercepat kematian, sedangkan euthanasia pasif terjadi ketika perawatan dihentikan sehingga pasien meninggal secara alami. Dalam Islam, kehidupan manusia adalah amanah yang tidak boleh diakhiri secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang secara sengaja demi mengurangi penderitaan akibat penyakit yang sangat parah dan tak dapat disembuhkan. Tujuannya biasanya adalah untuk memberikan "kematian yang baik" atau "kematian yang bermartabat" bagi pasien yang menderita secara fisik maupun psikologis. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani eu (baik) dan thanatos (kematian). Meskipun niatnya bisa tampak mulia, euthanasia merupakan topik kontroversial secara etika, hukum, dan agama.
Euthanasia Aktif dan Pasif
Secara umum, euthanasia terbagi menjadi dua jenis: euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif berarti seseorang, seperti dokter, secara langsung melakukan tindakan untuk mengakhiri hidup pasien, misalnya dengan menyuntikkan obat yang mematikan. Sementara itu, euthanasia pasif adalah ketika perawatan atau alat bantu hidup (seperti ventilator atau nutrisi infus) dihentikan, sehingga pasien meninggal secara alami akibat penyakitnya tanpa intervensi medis lebih lanjut.
Euthanasia aktif merupakan tindakan yang disengaja untuk mengakhiri hidup pasien secara langsung. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter, dengan memberikan obat atau prosedur yang menyebabkan kematian secara cepat. Tujuan utamanya adalah untuk menghentikan penderitaan yang dianggap tidak tertahankan, terutama pada pasien dengan penyakit terminal yang tidak memiliki harapan sembuh. Contoh konkret dari euthanasia aktif dapat ditemukan di negara-negara seperti Belanda atau Belgia, di mana euthanasia telah dilegalkan. Sebagai ilustrasi, seorang pasien penderita ALS (Amyotrophic Lateral Sclerosis) yang mengalami kelumpuhan progresif dapat mengajukan permintaan untuk disuntik mati oleh dokter, setelah melewati tahapan legal dan persetujuan tertulis dari pihak berwenang serta keluarganya.
Berbeda dengan euthanasia aktif, euthanasia pasif melibatkan penghentian perawatan medis yang menopang kehidupan, seperti ventilator, alat pacu jantung, atau nutrisi infus, dengan tujuan membiarkan penyakit berjalan secara alami hingga pasien meninggal. Dalam kasus ini, tidak ada tindakan langsung yang menyebabkan kematian; sebaliknya, kematian terjadi karena tidak ada lagi intervensi medis untuk mempertahankan hidup pasien. Euthanasia pasif seringkali dilakukan dalam situasi di mana tim medis dan keluarga menilai bahwa kondisi pasien sudah tidak dapat diperbaiki secara medis dan bahwa perawatan hanya memperpanjang penderitaan tanpa manfaat. Misalnya, seorang pasien dalam kondisi koma berkepanjangan dengan prognosis buruk bisa dilepas alat bantu napasnya setelah adanya persetujuan medis dan keluarga, lalu meninggal secara alami.