Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.www.klinikdrwidodo.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berobat Ke Dokter Lawan Jenis Menurut Syariat Islam

18 April 2025   06:13 Diperbarui: 18 April 2025   06:13 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi editing  pribadi

Dalam kehidupan modern, pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan primer, termasuk dalam kondisi darurat. Namun, bagi umat Islam, menjaga batasan syariat tetap menjadi prioritas, termasuk dalam hal berobat kepada dokter lawan jenis. Artikel ini membahas ketentuan syar'i ketika seorang muslim atau muslimah harus berobat ke dokter lawan jenis dalam keadaan darurat. Penjelasan berdasarkan fatwa para ulama menekankan prinsip kehati-hatian, menjaga aurat, serta menjaga diri dari fitnah dan khalwat. Artikel ini juga mengurai delapan ketentuan penting yang harus diperhatikan agar proses pengobatan tetap dalam koridor syariat Islam.

Syariat Islam mengatur kehidupan umat Muslim secara menyeluruh, termasuk dalam hal kesehatan dan pengobatan. Islam tidak melarang umatnya untuk mendapatkan perawatan medis, bahkan mendorong untuk berobat ketika sakit. Namun, syariat juga mengatur batas-batas dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam kondisi ketika seorang pasien harus berobat kepada lawan jenis.

Pada situasi darurat, hukum Islam memberikan kelonggaran (rukhsah), tetapi tetap dengan ketentuan dan batasan tertentu. Terutama dalam menjaga aurat, mencegah khalwat (berdua-duaan), dan menghindari fitnah. Dalam konteks ini, penting bagi umat Muslim untuk memahami kapan dan bagaimana diperbolehkan berobat kepada lawan jenis, agar kebutuhan medis terpenuhi tanpa melanggar prinsip syariah.

Berobat ke Dokter Lawan Jenis Menurut Al-Qur'an dan Hadits Shahih

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan komprehensif dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pengobatan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dia tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini memberi pemahaman bahwa dalam keadaan darurat, ketika tidak ada pilihan lain, maka hal-hal yang dilarang bisa menjadi mubah (boleh) untuk menjaga keselamatan jiwa. Begitu pula dalam konteks berobat kepada dokter lawan jenis, jika tidak ditemukan dokter sejenis yang kompeten, maka diperbolehkan dengan syarat-syarat ketat demi menjaga kemaslahatan.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan landasan. Dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwa seorang wanita mengobati Nabi SAW ketika beliau terluka dalam Perang Uhud. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat dan kebutuhan, interaksi medis antara pria dan wanita diperbolehkan. Namun tetap harus menjaga adab, aurat, dan menghindari fitnah. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain" (HR. Ibnu Majah, no. 2340), menunjukkan bahwa pengobatan menjadi prioritas ketika nyawa atau kesehatan dalam ancaman.

Para ulama juga menekankan bahwa meski diperbolehkan, syarat-syaratnya harus dipenuhi: membuka aurat sebatas kebutuhan, tidak ada khalwat, menjaga pandangan, dan dilakukan oleh dokter yang amanah. Dengan demikian, hukum asalnya adalah haram membuka aurat kepada lawan jenis, namun menjadi boleh dalam kondisi darurat dengan batasan syar'i. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia tanpa mengabaikan nilai kesucian dan kehormatan diri.

Pendapat ulama empat mazhab dan ulama kontemporer mengenai berobat kepada lawan jenis saat darurat:

  1. Mazhab Hanafi: Ulama Hanafiyah membolehkan seorang laki-laki melihat dan menyentuh aurat wanita yang bukan mahram dalam keadaan darurat seperti pengobatan, selama tidak ada wanita yang bisa melakukannya. Syaratnya adalah niatnya murni untuk pengobatan dan aman dari fitnah (Al-Kasani, Bada'i As-Sana'i, 5/124).
  2. Mazhab Maliki: Mazhab ini juga membolehkan dalam kondisi darurat, tetapi sangat menekankan menjaga batas dan tidak boleh berlebih-lebihan. Jika wanita lain bisa mengobati, maka tidak boleh laki-laki yang melakukannya. Darurat menjadi syarat penting (Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi, 2/174).
  3. Mazhab Syafi'i: Ulama Syafi'iyah memperbolehkan seorang laki-laki mengobati wanita (dan sebaliknya) jika dalam keadaan darurat dan tidak ditemukan tenaga medis sesama jenis. Namun mereka mewajibkan untuk menghindari khalwat, dan hanya boleh melihat atau menyentuh bagian yang diperlukan saja (Imam Nawawi, Al-Majmu', 9/33).
  4. Mazhab Hanbali: Dalam mazhab Hanbali, pengobatan kepada lawan jenis boleh dilakukan dalam keadaan darurat, jika tidak ditemukan dokter sesama jenis, dan dengan syarat menjaga adab serta membatasi pandangan dan sentuhan hanya sebatas yang diperlukan (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/509).

Pendapat Ulama Kontemporer

  1. Syaikh Shalih Al-Munajjid (IslamQA No. 5693): Membolehkan pengobatan oleh lawan jenis dalam keadaan darurat, dengan syarat tidak ada dokter sesama jenis, hanya aurat yang perlu saja yang dibuka, tidak terjadi khalwat, dan aman dari fitnah. Ia juga menekankan pentingnya pendamping (mahram atau wanita terpercaya) saat pemeriksaan.
  2. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi: Dalam bukunya Fiqh Prioritas, ia menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat dan kebutuhan nyata, pengobatan oleh lawan jenis dibolehkan, tetapi tetap harus mendahulukan syarat-syarat syariah, termasuk menjaga aurat, menghindari khalwat, dan niat ikhlas untuk pengobatan.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dalam berbagai fatwanya, MUI membolehkan pemeriksaan oleh lawan jenis dalam keadaan darurat medis, tetapi harus dilakukan secara profesional, menjaga adab Islam, serta menghindari pelanggaran syariat seperti membuka aurat secara berlebihan dan berduaan.

Penjelasan Aturan Berobat kepada Lawan Jenis Saat Darurat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun