Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. VIRTUAL MEDICINE CALL TODAY: 021.29614252 - 021.5703646 ** www.drwido.com ** www.kesulitanmakan.com ** www.alergiku.com ** www.pickyeatersclinic.com ** www.klinikbayi.com ** www.dokteranakindonesia.com **

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paska OTT, Susi vs Edhy dan Presiden?

26 November 2020   13:15 Diperbarui: 26 November 2020   13:44 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: indonesia10.com

Novel Baswedan kembali menunjukkan tajinya dengan menyelamatkan muka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengkomandani penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Setelah dirundung berbagai isu buruk yang menimpa KPK selama ini, di tangan Novel KPK kembali menunjukkan taringnya. KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Uniknya media sosial bukan meramaikan isu korupsi tetapi meramaikan mantan menteri Susi Pudjiastuti untuk kembali menjadi menteri. Isu korupsi tersebut mendadak beralih pada isu 4 kebijakaan yang menjadi saat kontroversial di antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo. Salah satunya adalah masalah penenggelaman kapal dan larangan ekspor benik benur udang yang dihapuskan.

Uniknya yang dipertentangkan adalah 4 kebijakan menteri baru dan mantan menteri. Padahal Presiden sebagai atasannya sama. Dimanakah posisi Presiden, menghadapi Susi dan Edhy  dalam 4 kebijakan kontroversi itu ? Benarkah hal itu merupakan perbedaan pendapat Susi vs Edhy dan Jokowi ?

Selama menjabat, menteri Edhy melakukan 4 Kebijakan yang kontroversial. Edhy kembali membuka ekspor benih lobster Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.  Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.  Menteri Edhy juga melakukan Pencabutan batasan ukuran kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE. Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil. 

Menteri Edhy juga meninggalkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan. Penghapusan hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap. Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

Kebijakan Kapal Susi yang 'Ditenggelamkan' Luhut dan Jokowi

Beberapa pengamat menyebut kebijakan penenggelaman kapal ditenggelamkan Luhut, JK dan Jokowi. Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyetop penenggelaman kapal pencuri ikan berbuntut panjang. Luhut memberi instruksi tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri di bawah Kemenko Kemaritiman, Senin (8/1/2018) lalu. Pernyataan ini keluar setelah Luhut ditanya mengenai hasil evaluasi untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Wapres JK mengaku sepakat dengan instruksi Luhut yang memoratorium penenggelaman kapal. Menurut JK, ada baiknya kapal-kapal itu diberikan kepada nelayan atau kelompok usaha nelayan.  Presiden Jokowi usai membuka rapat kerja nasional agraria dan tata ruang 2018, Rabu (10/1/2018), menyatakan dirinya pernah meminta Susi untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan industri pengolahan ikan berorientasi ekspor. 

Beberapa pernyataan yang sangat bertentangan tersebut maka muncul istilah usil para pengamat bahwa "Kebijakan Kapal Susi yang 'Ditenggelamkan' Luhut dan Jokowi". Tampaknya kekerasan bu Susi berani berbeda pendapat dengan Presiden, Wapres dan Menko Kemaritiman inilah yang diduga alasan utama penggeseran menteri Susi. Padahal menteri Susi adalah menteri paling favorit dan dianggap paling berhasil oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun