Mohon tunggu...
Samurai Jagoan
Samurai Jagoan Mohon Tunggu... Penulis - Tukang Makan Enak

Seorang Entrepreneur, Tukang Jalan, Tukang Makan Enak, Praktisi & Owner Wenmit Pecel Bento, Penulis Buku, Provokator Entrepreneur, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional di bidang Entrepreneurship \r\n\r\n> HP 0818377811\r\n> FB Samurai Jagoan\r\n> Twitter @sa_murai

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dana Talangan

29 Desember 2012   00:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:53 4423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu saat, dalam sebuah forum yang saya hadiri, saya mendapatkan sebuah informasi yang cukup mengagetkan, informasi tentang peraturan yang sudah berlaku mengenai pelunasan kredit dengan jaminan.

Berdasarkan informasi itu, katanya ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang mengatur bahwa sekarang ini proses pelunasan kredit tidak lagi bisa langsung dibayar atar bank, tapi harus dilunasi dulu oleh nasabah yang bersangkutan sebelum proses transaksi lainnya berlanjut.

Peraturan ini oleh Bank Indonesia sebenarnya sudah dikeluarkan mulai awal tahun 2012, tapi karena berbagai alasan tehnis dilapangan sosialisanya kurang sekali sehingga baru dipertengahan tahun 2012, peraturan ini semakin merata diberlakukan oleh hampir setiap bank yang ada di Indonesia, baik itu bank konvensional maupun bank micro.

Proses pelunasan itu harus dilakukan dulu secara tunai oleh nasabah yang bersangkutan, baik itu karena minta si nasabah meminta kenaikan limit kredit atau lebih dikenal dengan istilah top up di bank yang sama, ataupun pelunasan itu harus terjadi akibat kita sebagai nasabah memindahkan pinjaman yang sudah dimilikinya dari suatu bank ke bank lainnya, yang secara umum biasa kita kenal dengan istilah take over.

Sebelum dikeluarkan dan berlakunya peraturan tersebut, contohnya: jika saya sebagai nasabah pingin mengajukan top up atau take over dari kredit dengan jaminan yang saya punyai maka proses yang harus saya lakukan adalah hanya meminta persetujuan dari bank yang saya tuju. Jika bank tersebut menyetujui permintaan top up atau take over yang saya ajukan maka bank yang bersangkutan akan melunasi sisa hutang kredit yang saya miliki sebelumnya. Jadi saya sebagai nasabah hanya menerima sisa dan selisih nilai kredit baru dengan nilai kredit lama dipotong biaya asuransi serta provisi yang dikenakan oleh bank.

Tapi sekarang setelah dikeluarkannya peraturan baru itu oleh Bank Indonesia, maka saya sebagai nasabah jadi harus punya uang tunai dulu yang harus disiapkan oleh saya untuk melunasi hutang kredit lama agar proses hutang kredit baru ini bisa dilanjutkan dan dicairkan oleh pihak bank.

Tentunya kebijakan baru ini semakin menyulitkan jika saya adalah nasabah yang butuh kredit baru sebab saya sebagai nasabah lama harus punya uang tunai dulu. Apabila saya tidak punya uang tunai dulu maka saya nggak bisa melunasi hutang kredit sebelumnya sehingga sebagai akibatnya hutang kredit baru yang sudah disetujui itu nggak bisa dicairkan.

Padahal sudah dipastikan jika seorang nasabah itu butuh hutang kredit disebabkan karena si nasabah memang tidak mempunyai uang tunai yang cukup kan…

Hehehe…

Disatu sisi memang menjadi masalah tapi dilain sisi ini adalah sebuah peluang bisnis, sebab setahu saya memang sebuah peluang bisnis itu selalu muncul di tengah kesulitan dan kebutuhan orang lain...

Buat kita-kita yang punya dana nganggur maka peluang ini sangat bisa di manfaatkan, dana yang kita miliki bisa kita tawarkan pada mereka-merka yang membutuhkan. Kita bisa memanfaatkan sebagai dana talangan, talangan sementara yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutang kredit yang lama sebelum dana kredit yang baru dikucurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun