Mohon tunggu...
Samuel Kevin Tjahjana
Samuel Kevin Tjahjana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Hubungan Internasional

Universitas Diponegoro Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Kembali Tegaskan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan dalam Kehidupan Sehari-hari

4 Agustus 2021   07:00 Diperbarui: 4 Agustus 2021   07:08 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah satu poster sosialisasi protokol kesehatan 5M (Dokumentasi pribadi)

Semarang (04/08) - Melihat semakin banyaknya jumlah warga yang dinyatakan positif terkena Covid-19, mahasiswa KKN Tim II Undip ingin kembali menekankan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus kepada warga. 

Tepatnya dalam kawasan RT 1, RW 3, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, mahasiswa KKN Tim II Undip sejak hari Rabu (21/7/2021) mulai melaksanakan program sosialisasi akan pentingnya penerapan protokol 5M dalam kehidupan sehari-hari. 

Program ini dianggap penting untuk dilaksanakan karena Kelurahan Pedurungan Lor adalah kelurahan yang ramai dan padat penduduk. Selain itu, lokasi rumah warga dalam kawasan RT 1 RW 3 juga berdekatan dengan berbagai pusat keramaian seperti minimarket, taman, gerai, maupun warung sembako. 

Sayangnya, warga kerap kali masih belum menjalankan seluruh protokol kesehatan secara maksimal seperti tidak menggunakan masker dan kurang menjaga jarak sehingga menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, program sosialisasi ini dilaksanakan untuk kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelum program ini dilaksanakan, mahasiswa KKN terlebih dahulu membagikan formulir online kepada warga agar mahasiswa dapat mengetahui sejauh mana warga memahami protokol kesehatan 5M. 

Dari formulir tersebut, didapatkan data bahwa seluruh warga RT 1 RW 3, Kelurahan Pedurungan Lor sudah pernah mendapatkan informasi tentang protokol kesehatan 5M. 

Akan tetapi, warga masih belum sepenuhnya paham akan manfaat dari protokol 5M, mekanisme implementasi, hingga bagaimana protokol tersebut dapat membantu kerja pemerintah dan tenaga kesehatan dalam menangani kasus Covid-19.

Hasil Formulir Warga RT 1 RW 3 (Dokumentasi pribadi)
Hasil Formulir Warga RT 1 RW 3 (Dokumentasi pribadi)

Maka dari itu, program sosialisasi diisi dengan pemaparan berbagai informasi dari mahasiswa, baik dalam bentuk narasi, poster-poster informatif, buklet, video singkat, hingga pemasangan spanduk MMT protokol kesehatan di beberapa titik di sekitar tempat tinggal warga. 

Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, terlebih lagi dengan adanya keterbatasan kuota internet yang dimiliki oleh warga, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh seluruh warga RT 1, RW 3. 

Oleh karena itu, selain menjadi lebih hemat, seluruh warga dari RT 1, RW 3, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dapat mengikuti program sosialisasi ini.

Setelah membagikan informasi tersebut, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama warga. Karena materi yang dibahas merupakan materi yang menarik, diskusi berjalan dengan aktif sehingga terdapat banyak informasi yang dapat dibagikan oleh mahasiswa KKN Undip kepada warga. 

Dengan dilaksanakannya program sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang baru serta memperluas pemahaman warga akan pandemi Covid-19 beserta protokol kesahatan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Samuel Kevin Tjahjana (Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)

Dosen Pembimbing: Dr. Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si.

#undip

#lppmundip

#p2kknundip

#kkntim2periode2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun