Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Hak Politik Rakyat Pemilu 2024

13 Januari 2023   13:59 Diperbarui: 13 Januari 2023   14:33 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum atau Pemilu dilaksanakan lima atahun sekali merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung yang biasanya dilaksanakan dalam satu hari yang ditetapkan sebagai hari libur.Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Belakangan ini ada wacana bahkan sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka untuk mengembalikan ke sistem pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang juga didukung oleh satu partai politik, yakni PDI Perjuangan. Ada apa dengan PDI Perjuangan? Mengapa sampai ada niat untuk mengembalikan lagi ke sistem pada jaman Orde Baru? 

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama di kalangan politisi. Padahal sejak pemilu 2024 sampai pemilu 2019, kita sudah menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga pemilih diberikan kewenangan untuk memilih calon legislatif yang dikehendaki sesuai dengan daftar caleg yang ada di masing-masing partai politik. Dalam sistem prorporsinal terbuka para caleg juga mempunyai kesempatan untuk berkometisi secara fair antar sesama caleg di partainya masing-masing dan di daerah pemilihan yang sama sehingga masyarakat pemilih dapat menilai caleg mana yang lebih pantas untuk dipilih.

Sebaliknya apabila sistem proporsional tertutup yang diterapkan, maka yang terjadi adalah jual beli nomor urut caleg alias mony politik. Siapa yang menyetor dana paling banyak ke partai, maka dialah yang akan mendapat nomor urut pertama dan seterusnya.

Jika sistem proporsional tertutup diberlakukan kembali pada pemilu 2024 nanti, ini merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi di Indonesia, sekaligus merupakan pelanggaran terhadap asas pemilu itu sendiri. Pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika sistem proporsional tertutup yang deterapkan, maka tidak ada lagi wakil rakyat, yang ada adalah wakil partai politik. Pemilih tidak lagi mengetahui siapa yang mewakilinya dan yang berdaulat bukan lagi rakyat tetapi partai politik.

Masyarakat Indonesia tentu berharap Majelis Hakim yang mengadili prkara Uji Materiil Terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka memberikan keputusan yang seadil-adilnya yang tidak mengurangi hak kostitusional rakyat.
Sistem proporsional terbuka adalah yang paling baik bagi demokrasi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun