Mohon tunggu...
Humaniora

Agama Sebagai Pedang

26 Februari 2016   10:44 Diperbarui: 26 Februari 2016   11:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesiaku BerBhinneka Tunggal Ika

            Indonesia adalah negara yang berBhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu, dengan banyak suku, agama, dan ras membuat semakin sempurnanya kehidupan di negeri ini. Mayoritas penduduk Indonesia masing-masing pasti memiliki dasar atau pondasi hidup mereka yang disebut agama. Agama dibutuhkan sebagai pengatur kehidupan manusia di alam semesta yang bisa dikatakan kacau akhir-akhir ini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Di Indonesia ada 6 agama yang diakui, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta ada 1 aliran kepercayaan yaitu Kong Hu Cu. Semua agama memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan keteraturan dan kedamaian 2 arah, namun hanya cara peribadatannya sajalah yang berbeda. 2 arah tersebut adalah arah horizontal dan vertikal, arah horizontal menunjuk sebuah hubungan mendatar antar sesama manusia, sedangkan arah vertikal menunjuk pada sebuah hubungan ilahi antara manusia dengan Penciptanya.

            Setiap orang bebas untuk memeluk agama yang diyakininya tanpa ada suatu paksaan dari pihak luar, terbukti dari dukungan pemerintah akan kepentingan agama dengan membuat aturan mengenai hal ini yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dari uraian pasal di atas dapat diambil secara garis besar kata-kata kunci untuk menjelaskan apa itu kebebasan beragama di negeri Ibu Pertiwi ini, yaitu: negara, menjamin, penduduk, dan beribadat.

              Negara menurut KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Artinya kebebasan beragama diakui secara resmi dan formal dalam tatanan kenegaraan yang sah dalam hierarki politik Indonesia. Kekuasaan tertinggi berarti bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Kebebasan beragama juga merupakan hak hakiki yang dimiliki setiap manusia.

          Menjamin berarti menanggung (tentang keselamatan, ketulenan, kebenaran dari orang, barang, harta benda, dan sebagainya. Dalam uraian kalimat itu, dapat dianalisis bahwa kebebasan beragama memiliki jaminan dari penguasa atau negara. Jadi, tidak ada rasa takut atau khawatir dalam memeluk agama (seharusnya).  Kemerdekaan berasal dari kata dasar merdeka yang berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya). Artinya, dalam memeluk suatu agama, kita tidak bergantung dari keputusan orang lain. Kita diberi kesempatan untuk bisa memilih suatu keyakinan kita. Orang lain dapat berkata apa, namun yang pasti segala hasil akhir ada di tangan kita masing-masing.

              Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya. Dari uraian diatas, kebebasan beragama boleh dianggap sebagai suatu hak bagi mereka yang telah mendiami suatu tempat dalam jangka waktu lama. Hak mereka dilindungi selama mereka masih menjadi bagian suatu negara. Beribadat adalah menunaikan ibadat; ibadah; segala usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keseimbangan hidup, baik untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta; upacara keagamaan.

           Secara tersirat, beribadat digunakan untuk menyampaikan kerinduan hati atau permohonan kepada Tuhan. Ibadat merupakan suatu hal yang penting dalam sutu agama, karena tanpa ibadat, manusia tidak mampu berhubungan apalagi untuk berkomunikasi dengan Tuhan secara langsung. Tentu saja, untuk beribadat, dibutuhkan sebuah tempat. Besar kecilnya tempat bergantung pada jumlah pemeluk agama yang memeluknya. Pada masa sekarang, pembangunan dan perijinan tempat ibadah bisa dikatakan sulit atau malah dipersulit, biasanya di daerah yang yang penganut agama itu sebagai minoritas.

Agama sebagai Pemersatu

            Agama sebagai pemersatu bangsa bisa terlihat dalam jangka waktu yang lama, terutama bagi mereka kaum mayoritas. Bagi banyak orang yang memiliki agama yang sama, mereka lebih merasa ada suatu ikatan yang mengikat mereka untuk tetap kompak dan bersatu memelihara tali asih antar mereka sendiri. Pemersatu di sini bisa berarti untuk intern maupun ekstern tergantung aktivitas yang dilakukan agama itu, apakah hanya berfokus pada diri mereka sendiri atau juga peduli pada dunia luar. Misalkan ada bakti sosial yang diadakan oleh agama tertentu terhadap kaum miskin, membagi sembako kepada janda-janda dan ke panti asuhan, juga hal-hal lain lagi. Agama yang baik selalu mengajarkan kebaikan kepada sesama, tidak ada satu agama pun yang mengajarkan tentang kejahatan, walaupun cara penyampaian dan tindakannya berbeda, tapi memiliki arti yang sama.

            Pemersatu yang baik didasarkan pada tindakan dari pemeluknya, bila mereka mau dan mampu membuka pikirannya lebih serta tidak menganggap rendah agama lain, pasti akan terjadi sebuah kerukunan hidup. Selain itu, agama sebagai pemersatu digunakan di Pancasila sila ke-1. Seperti yang kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Mengapa ditempatkan pada urutan pertama? Semua hal itu beralaskan pada iman dan ketaqwaan akan Tuhan. Negara yang teratur memiliki landasan iman yang kuat terlebih dahulu. Jika sudah mampu mengelola hal yang tidak terlihat, maka hal yang terlihat pun akan terasa lebih mampu mengelolanya. Oleh para pendiri negara, perkara tentang agama diusahakan untuk menjadi dasar utama negara sebelum membangun dasar-dasar yang lain. Agama harus mampu membuktikan hasil dari ajaran-ajarannya dengan menyebarkan kebaikan ke sekelilingnya. Jika hanya berfokus pada diri mereka, bisa dikatakan agama tersebut adalah agama yang eksklusif akan dunia luar.

             Selain dari sila ke-1, juga diperkuat juga pada sila ke-3 yang menyangkut persatuan Indonesia. Dengan kata lain, agama memang dipersiapkan untuk menjadi soko guru pembangunan negara. Jika antar umat dalam agama itu sendiri sudah rukun ditambah rasa toleransi yang tinggi antar umat berbeda agama pastilah Indonesia menjadi negara yang kuat, asalkan tidak mudah diceraiberaikan oleh isu-isu berbau agama yang bertujuan memecah bangsa Indonesia.

Agama Bisa Sebagai Penghancur Bangsa

            Beberapa hal sudah terungkap dalam uraian di atas tentang bagaimana agama dipermainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memecah belah kesatuan dan persatuan agama. Di Indonesia, agama merupakan hal yang rentan untuk dipermainkan karena kurang luasnya penganut tentang kesatuan dalam keberagaman apalagi jika sudah menganggap agamanya yang paling benar dan agama lain salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun