Mohon tunggu...
Syam
Syam Mohon Tunggu... Penulis - Syamsulhadi

Sublimasi hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Embrio Pelanggaran HAM yang Perlu Diperhatikan

15 Desember 2019   20:42 Diperbarui: 15 Desember 2019   20:46 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat tanggal 10 Desember merupakan Internasional Human Right Day, hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, dimana setiap Manusia memiliki hak yang melekat sebagai manusia, kapanpun dimanapun dan kepada siapapun HAM tidak bisa dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung. Setiap negara wajib melindungi Hak Asasi warganya, baik hak sosial, hak ekonomi, hak budaya maupun hak politik.

Secara konseptual hak asasi manusia dapat dilandaskan dengan keyakinan bahwa hak tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh tuhan. Ada juga yang berpendapat, bahwa tentang konsep alamiah hak asasi manusia, merupakan pengejawantahan yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang berpendapat bahwa HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga ada kelompok yang meragukan tentang keberadaan HAM, ia menyatakan bahwa keberadaan HAM karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Dalam mempersoalkan HAM, Indonesia mengalami sejarah yang kelam tentang pelanggaran-pelanggaran HAM, ada banyak khasus baik yang disorot oleh media maupun yang luput dari media. Sebagian contoh kasus yang paling mashur ialah kasus Genosida 95 yang mengorbankan beberapa juta warga sipil, yang kedua Tragedi Trisakti yang menewaskan 4 Mahasiswa dan puluhan Mahasiswa luka-luka, kemudian khasus penculikan Widji Tukhul yang belum terselesaikan hingga sekarang, selanjutnya khasus penculikan Marsinah yang jasadnya ditemukan di wilangan Nganjuk, dilanjutkan lagi khasus terbunuhnya Munir dan masih banyak lagi rentetan khasus HAM yang lainya. Kemudian khasus yang sekarang yang belum terungkap siapa pelakunya, penyiraman air keras Novel Baswedan, Sejak 11 April 2017 hingga sekarang khasus itu belum kunjung menemukan titik temu.

Dengan rentetan-rentetan khasus pelanggaran HAM sejarah Indonesia, tentunya tidak ada yang mau khasus itu terulang lagi, Sebagai warganegara harusnya melakukan Introspeksi diri/Muhasabah baik dari kalangan elit sampai rakyat jelata, mengevaluasi apa yang menyebabkan pelanggaran HAM itu terus terjadi, melihat realita yang ada, dewasaini masih hangat dibincangkan tentang fanatisme kelompok sekte agama, yaitu antara Front Pembela Islam (FPI) dan Nahdalatul Ulama' (NU), tentang ceramah Gus Muwafiq kelompok FPI menganggap ceramah Gus Muwafiq melecehkan Nabi Muhammad, kemudian NU dan FPI saling tuding saling melaporkan dan menimbulkan keributan-keributan mulai dari Media Sosial hingga ke Realitas nyata, Contoh pada tanggal 7 Desember kejadian yang tidak teringinkanpun meletus, entah siapa yang memulai, bentrokan antar ormas Banser, Pagar Nusa dengan ormas yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Surakarta tak terelakan.

Ditambah lagi perselisihan berjilid-jilid antara kelompok suporter bola club Persija dan Persib yaitu The Jak dan Viking, akibat perselisihan tersebut sudah 7 Korban yang tewas. Dan ada juga perselisihan Aremania dan Bonek yang saling ejek, saling menghina. Hal yang relatif kecil tapi menimbulkan dampak yang besar ialah, dalam bermedia, dimana dimedia sosial baik Facebook, instagtam, maupun Tweter antar kelompok maupun golongan yang tidak sepaham pun saling caci maki, memfitnah bahkan menghina.

Hal semacam itulah yang menjadikan embrio perpecahan bangsa Indonesia, berpeluang besar pelanggaran HAM akan terulang lagi. Perlu adanya kesadaran dan kebesaran hati, rasa toleransi yang tinggi dalam menyatukan sebuah perbedaan. Serta mengedepankan rasa persatuan supaya bangsa ini tetap utuh dan bersih dari pelanggaran-pelanggaran hukum seperti pelanggaran hak asasi manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun