Secara bersama-sama guru mengunjungi Bank yang tertulis pada pengumuman penerima SKPT untuk melakukan konfirmasi ketersediaan dana. Ternyata sangat mengejutkan, semua nama dan nomor rekening pada Bank ditunjuk berstatus 'Bodong' alias tidak ada dana. Padahal berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013 bahwa tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali sesuai dengan nama Bank yang tercantum pada pemberitahuan SKPT, diantaranya BRI, Bank Mandiri, dan BNI 1946 tanggal 9 sampai 16 setiap triwulan. Sekali lagi, para guru kecewa karena pihak Bank menyatakan tidak menerima transfer dana dimaksud sehingga tidak dapat mencetak ATM sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Guru yang kecewa kembali bertanya pada Diknas Kota untuk mengkonfirmasi penolakan Bank atas rekening yang bodong tersebut. Dan, oleh pihak pengelola dana tunjangan sertifikasi pada Kantor Diknas dijawab akan disalurkan melalui BPD yang selama ini sudah teken kontrak secara resmi. Sungguh sebuah manajemen fee yang merepotkan guru dalam menerima hak atas kewajiban 24 jam mengajar. Ternyata, dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah disalahgunakan oleh pengelola dana daerah. Seharusnya dari rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru, namun itu hanya macan kertas saja. Sejak awal jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, akan tetapi di lapangan sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten/kota masih bermasalah dari segi penyaluran seperti telat waktu dan tidak sesuai anggaran dan terakhir rekening 'bodong' yang mengecewakan guru. catatan kejadian ini terjadi di Kota Banjarmasin