Mohon tunggu...
Samsul Maarif
Samsul Maarif Mohon Tunggu... Lainnya - scientist

ayo menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dari mana sumber dana organisasi nonprofit?

27 Maret 2019   23:32 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:05 11957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mnegetahui sumber dana organisasi nonprofit (https://www.clicktime.com/nonprofit-timesheets)

Bayangkan sebuah organisasi tanpa pendanaan. Tentu organisasi tersebut tidak dapat beroperasi. Sebuah organisasi, apapun bentuknya, membutuhkan pendanaan untuk menjalankan operasionalnya seperti untuk membiayai program, membayar staf, sewa kantor, membeli ATK, dan lain sebagainya. 

Pada organisasi profit seperti perusahaan, pendanaan organisasi bersumber dari laba perusahaan (profit) yang dihasilkan dari proses bisnis mereka. Sedangkan pada organisasi non-profit, mereka tidak menghasilkan laba dari proses bisnisnya sebagaimana perusahaan. Lantas dari mana sumber pendanaan organisasi nonprofit diperoleh?

Berikut beberapa sumber pendanaan yang dapat dipakai oleh organisasi nonprofit untuk membiayai kegiatan dan menjamin keberlanjutannya.

Baca juga : Diplomasi Non-profit di Masa Krisis

1) APBN/APBD

Salah satu sumber pendanaan organisasi nonprofit berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya dana yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk bantuan hukum masyarakat miskin yang dapat diakses oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos akreditasi.

Pada periode tahun 2019 -- 2021 jumlah dana yang disediakan oleh BPHN untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar 53 miliar atau mengalami peningkatan dari periode sebelumnya sebesar 48 miliar[1]. 

Dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum (UU Bantuan Hukum), pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun pemerintah daerah dapat mengalokasikan juga anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[2].

Baca juga :  Profesionalisme, Transparansi dan Akuntabilitas Industri Non Profit Perlu Dukungan Industri Teknologi Digital

Sumber pendanaan organisasi nonprofit lainnya berasal dari APBD. Kita masih ingat, pada tahun 2017 kemarin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah kepada seratusan lebih organisasi masyarakat sipil di wilayah DKI Jakarta. 

Namun karena sifatnya hibah, dana yang digelontorkan untuk organisasi nonprofit tersebut sifatnya hanya sewaktu-waktu dan belum dapat menjamin keberlanjutan sebuah organisasi nonprofit. Pemerintah di provinsi-provinsi lainnya juga ada yang menyediakan dana hibah untuk organiasi nonprofit yang sumbernya antara lain dari dana bantuan sosial (bansos).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun