Mohon tunggu...
samsul arifin
samsul arifin Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kreatif,Aktif,Inovatif🤲

Orang sukses adalah orang yang mau berusaha dengan sunggu².

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman terhadap Pelecehan Seksual

13 Juli 2022   13:16 Diperbarui: 13 Juli 2022   13:23 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Ketuk Palu 15 Tahun Bui Pada Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima -- Tribratanews Polda NTB

Di ahir-ahir ini media dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati yang terjadi disalah satu pesantren as-siddiqiyyah jombang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh oknom anak pemilik pesantren yaitu Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Subchi atau mas bechi.

Polisi memasukkan mas bechi ini kepada DPO (Daftar pencarian orang) karena berdasarkan beberapa laporan dari masyarakat terutama dari korban pelecehan seksual, ada lima korban pelecehan seksual tersebut. Dari personal kepolisian terjun langsung kepsantren untuk menangkap mas pechi namun penangkapan tersebut sia-sia aja karena mas bechi tidak bisa dibawa langsung. Pemilik dari pesantren tersebut yang merupakan ayah dari mas bechi mengakatkan akan mengantarkan anaknya kepada kepolisian ahirnya pada pada hari kamis (7/7/2022) jam 23:35 WIB menyerahkan dirinya kepada polda jatim. Kemudian polda jatim melakukan koordinsi kepada kejaksaan tinggi soal teknis penyerahan tersangka. Dan pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi.

Sebelum menyerahkan diri mas bechi turun surat  pencabutan izin pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang oleh Kemenag RI pada Kamis (7/7/2022). Namun dengan turunnya surat tersebut ada kontra fersial dari beberapa masyarakat terutama pengurus pensatren sebaiknya Kemenag tidak mengeluarkan surat mencabutan izin terlebuh dahulu akan tetapi mengeluarkan surat teguran agar pesantren tersebut melakukan pembenahan dengan tegas karena ini hanya dilakukan oleh oknom dari pesantren bukan pesantren tersebut dan kasian dengan orang tua yang anaknya mondok atau sekolah dipenstren tersebut dia mengharapkan bagaimana anaknya tetap belajar dan pesantren tersebut mendapat legalitas dari pemerintah.

Melihat kasus ini merupakan pencemaran bagi pesntren. pesantren yang merupakan tempat mulia namun dicemari oleh salah satu oknom dari pesantren tersebut sehingga masyarakat ketika akan memondokkan anaknya mikir-mikir dulu karena terauma dengan beberapa kasus pelecehan yang terjadi dibeberapa lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren. yang ajarannya jauh berbeda dengan pesantren yang sesungguhnya. 

Di pesantren terkenal dengan akhlaq dan ilmu islamnya sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan yang amat tercelah bahkan melanggar syari'at islam janganlah berkedok pesantren kalau melampiaskan nafsunya. Pesantren itu mulia dan terhormat.

Bagi oknom pesantren yang melakukan pelecehan seksual maka harus mendapatkan hukum yang lebih dari ala kadarnya agar supanya membuat jera bagi oknom-oknom yang lain dan seharusnya ada undang-undang secara husus yang mengatur tentang tindak pidana ditempat yang mulia karena ini menyangkut nama lembaga yang merupakan nama terhormat dan mulia sehingga kalau tidak ada ketentuan secara husus bagi oknom maka seolah-olah nama yang sangat sangkral tersebut menyamakan dengan tempat-tempat lainnya dan ini tidak ada kapok-kapoknya bagi oknom-oknom yang yang melakukan perbuatan tersebut.

Ada berapa pasal yang menjerat tindakan pidana pelecehan seksual.  Pertama Pasal 285 dan juncto 65 ini pemberatan. Kedua Pasal 289 juncto pasal 65 KUHP. Ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-2 juncto pasal 65 KUHP. Pasal 285 KUHP menjelaskan "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun". 

Pasal 289 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun'. Sedangkan pasal 65 KUHP mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana. dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP menjelaskan 'Pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya dihukum penjara paling lama 7 tahun'.

Beberapa pasal yang di jatuhkan kepada terdakwa pelecehan seksual seharusnya mengambil pasal yang lebih berat bahkan kalau ada penambahan terhadap hukumannya ditambah lebih berat lagi agar supaya membuat jera kepada oknom dari pelecehan seksual tersebut dan hukuman itu bagaimana juga berefek kepada oknom-oknom lainnya. Sehingga tidak akan terulang kasus-kasus seperti ini lagi karena pada ahir-ahir ini ada beberapa pesantren yang tercemar dikarenakan ada salah satu oknom pesantren melakukan pelecehan seksual sehingga berefek pencemaran nama baik dari pesantren tersebut. 

Dalam sumber Hukum formal ada namanya yurespodensi ini bisa dilakukan oleh hakim didalam memututuskan suatu perkara namakala didalam suatu undang-undang tidak ada kejelasan hukum sehingga hakim perlu memutuskan perkara dengan alasan-alasan tertentu, namun juga mana kala kepustusan yang ditetapkan dalam undang-undang tidak membuat jera kepada pelaku maka perlu adanya keputusan dari hakim untuk menetapkan hukuman sekiranya berefek jera kepada pelaku pidana terutama pelaku pelecehan seksual, apalagi oknom yang berekedok dibawah lembaga yang edentik dengan tempat yang mulia dan patuh terhadap aturan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun