Mohon tunggu...
samsul arifin
samsul arifin Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kreatif,Aktif,Inovatif🤲

Orang sukses adalah orang yang mau berusaha dengan sunggu².

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami Bolehkah atau Tidak?

5 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TAFSIR SURAT ANISA' AYAT 03

A. Surat An-Nisa' Ayat 03

Artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

B. Kata Kunci Ayat :

1. Nikah ; Kata Nikah secara bahasa di istilahkan dengan pengertian kumpul, watik dan akad. Sedangkan pengertian secara istilah adalah suatu akad yang mencakup atas rukun dan syarat-syaratnya. dan akad merupakan  sebuah simbol yang dianjurkan didalam menghalalkan seorang laki-laki dan perempuan. Dalam pernikahan itu sendiri merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. Sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranaannya dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Serta  untuk membina keluarga yang bahagia, yakni suatu keluarga yang dapat  menciptakan generasi penerus dimuka bumi ini sebagai khalifah[1]. 

2. Nafkah ; Kata nafkah di ambil dari bahasa arab yang mana artinya mengeluarkan atau membelanjakan, untuk kebutuhan setiap harinya[2]. Nafkah merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang suami terhadap keluarganya.  Bahkan menurut Syekh wahbah Az Zuhaili di dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa memberi nafkah kepada anak hukumnya adalah wajib.[3] Karena Adanya kewajiban nafkah di karenakan adanya kekeluargaan dan ikatan pernikahan. 

3. Adil ; Keadilan adalah suatu bentuk dari kesetaraan atau kesamaan, seseorang yang berumah tangga lebih dari satu istri maka bagi suami dituntut agar berbuat adil terhadap istri-istrinya baik itu keadilan secara dhahir maupun secara batin. Dalam artian nafkah dhahir yang berbentuk maskawin dan kebutuhan dalam rumah tangga maupun nafkah batin yang berbentuk hubungan seksual. 

C. Asbabun An-Nuzul

Diriwayatkan dari Aisyah : sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan seorang perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikannya dan hartanya serta berhasrat untuk menikahinya namum memberikan haknya lebih renda dari yang biasanya diberikan kepada istri-istri sebelumnya. Maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya, Aisyah berkata ; "kemudian orang-orang memintak fatwa kepada Nabi saw maka Allah swt. berfirman Q.S An-Nisa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Maka katakanlah : Allah memberikan fatwa tentang mereka) 'aisyah berkata : "maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melenkapi maharnya sebagaimana mestinya. Namun bila anak yatim perempuan tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita lain. Maka Nabi saw bersabda : "sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya (HR. Bukhari. 2557). 

Dari apa yang di riawayatkan oleh sitti Aisyah ada beberapa ulamak mengumentari terhadap asbabul nuzul ayat ini : 

Al- Razi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut mengandung beberapa rangkaian konten. Diantara yaitu perintah anjuran untuk menikah, batasan atau jumlah wanita yang boleh dinikahi, perintah untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya yang menikah lebih dari satu. Di samping itu juga Al- Razi meguraikan bagaimana pandangan para ulamak terhadap ayat tersebut. Ada yang memandang dari aspek lahiriyah saja dalam artian bahwasanya nikah adalah suatu hal kewajiban, berbeda halnya dengan pendapat imam As-Syafi'i yang menyatkan bahwa perintah menikah tidaklah wajib akan tetapi sunnah. Pradigma yang kemukkan oleh As-Syafi'i berdasarkan surat An-Nisa' ayat 25 bahwa bersabar bagi orang yang tidak mampu untuk menikah secara finansial makan hukumnya tidaklah wajib berdarkan inilah menikah tidak wajib melainkan sunnah namun bisa wajib dalam kondisi tertentu semisal siap secara lahiriyyah maupun secara batiniyyah[4].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun