Mohon tunggu...
Samsul Anwar
Samsul Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah stis al wafa

mendengar,mengkaji,mengimplementasikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspada Penipuan Jual-Beli online

27 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 27 Januari 2023   22:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

4. Baca ulasan dan deskripsi produk, sebaiknya anda memeriksa produk agar memastikan barang tersebut layak atau tidak terutama yang memuat dengan foto-foto.

5.Pilihlah cara pembayaran yang aman.

6. Jangan pernah bagikan kode rahasia apabila mendapatkan konfirmasi terkait kode otorisasi transaksi.

Berikut ini adalah Peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan antisipasi yang dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika berikut penjelasannya:

1. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 menjelasakan " Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dn menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

3. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Antisipasi yang dijelaskan Direktorat Jendral Aplikasi Informatika antara lain.

a. Masyarakat dapat menggunakan layanan yang digunakan untuk mengecek status atau tingkat kepercayaan dari nomor rekening atau nomor telepon lewat layanan CekRekening.id atau aplikasi GetContact;

b. Waspada jika ada yang meminta kode OTP.

c. Waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun