Â
Saat ini rakyat sedang menderita dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Ketidak stabilan ini membuat rakyat dengan penghasilan tidak menentu semakin sulit untuk akan. Ditambah lagi dengan Keputusan Pemerintah mengenai rencana kenaikan BBM jenis Pertalite dan Solar. Tentunya bagi rakyat kecil keberatan dengan hal ini, sementara bagi PNS,TNI,Polri, Pengusaha, dan Konglomerat hal ini tidak menjadi masalah karena mempunyai penghasilan yang tetap.
Apalagi rencana Pemerintah akan menaikkan Gaji PNI, TNI, dan Polri akan mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok dan menambah penderitaan bagi rakyat kecil. Kita harus kembali kepada UUD 1945 pasal 33 dan pasal 34 agar dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat kecil. Agar tidak terjadi gejolak masyarakat yang berakibat kepada stabilitas Negara Republik Indonesia tercinta.
Marilah kita renungkan kembali keputusan yang akan diambil agar rakyat tidak menderita. Ingatlah wahai Pejabat, Penguasa dan Wakil Rakyat disana engkau dipilih dan diamanahkan tugas oleh rakyat dan akan dipertanggung jawabkan kelah dihadapan rakyat dan Allah swt selaku Sang Kholiq. Mari kita bangun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan kebersamaan dan semangat persatuan agar menjadi negara yang adil, makmur, gemah, ripah, lohjinawi.